Dibawah ini adalah rangkuman materi Pendidikan Kewarganegaraan dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk perguruan tinggi .
(Pertemuan 2)
BAB
I
HAKIKAT
PKN DALAM PENGEMBANGAN KEMAMPUAN UTUH SARJANA DAN PROFESIONAL
Seorang
sarjana dan professional merupakan bagian
masyarakat Indonesia perlu memahami, memiliki kepribadian Indonesia,
memiliki rasa kebangsaan Indonesia, dan mencintai tanah air Indonesia. Dengan
demikian, dapat menjadi warga negara yang baik dan terdidik (smart and good
citizen) dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang demokratis.
Sebagai
calon sarjana dan profesional, diharapkan: bersikap positif terhadap fungsi dan
peran pendidikan kewarganegaraan dalam memperkuat jati diri keindonesiaan para
sarjana dan profesional; mampu menjelaskan tujuan dan fungsi pendidikan
kewarganegaraan dalam pengembangan kemampuan utuh sarjana atau profesional; dan
mampu menyampaikan argumen konseptual dan empiris tentang fungsi dan peran
pendidikan kewarganegaraan dalam memperkuat jadi diri keindonesiaan para
sarjana dan profesional .
KONSEP
DAN URGENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM PENCERDASAN KEHIDUPAN BANGSA
Dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2012 tentang pendidikan tinggi, program sarjana merupakan jenjang pendidikan
akademik bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu
mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah. Seorang
sarjana diharapkan akan menjadi intelektual dan ilmuwan yang berbudaya, dapat
memasuki dan menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi
professional.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan bahwa profesional adalah pekerjaan atau
kegiatan yang dapat menjadi sumber penghasilan, perlu keahlian, kemahiran, atau
kecakapan, memiliki standar mutu, ada norma dan diperoleh melalui pendidikan
profesi.
Konsep warga negara Indonesia adalah warga negara dalam
arti modern, bukan warga negara seperti pada zaman Yunani Kuno yang hanya
meliputi angkatan perang, artis, dan ilmuwan/filsuf. Menurut undang-undang yang
berlaku saat ini, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Secara konseptual, istilah kewarganegaraan tidak bisa
dilepaskan dengan istilah warga negara. Selanjutnya ia juga berkaitan dengan
istilah pendidikan kewarganegaraan. Dalam literatur Inggris ketiganya
dinyatakan dengan istilah citizen, citizenship dan citizenship education.
Seorang warga negara dapat didefenisikan sebagai anggota
masyarakat. Kewarganegaraan di sisi lainnya sebagai karakteristik menjadi warga
negara. Dan pendidikan kewarganegaraan merupakan titik fokus suatu pelajaran
yang secara garis besar dapat diartikan sebagai kontribusi pendidikan untuk
pengembangan warga negara.
Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Pasal 37 Ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa kurikulum 8 pendidikan dasar
dan menengah wajib memuat pendidikan kewarganegaraan. Demikian pula pada ayat
(2) huruf b dinyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan
kewarganegaraan. Bahkan dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
lebih eksplisit dan tegas dengan menyatakan nama mata kuliah kewarganegaraan
sebagai mata kuliah wajib. Dikatakan bahwa mata kuliah kewarganegaraan adalah
pendidikan yang mencakup Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal
Ika untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa
kebangsaan dan cinta tanah air.
ESENSI
DAN URGENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNTUK MASA DEPAN
Nasib
sebuah bangsa tidak ditentukan oleh bangsa lain, melainkan sangat tergantung
pada kemampuan pada kemampuan bangsa sendiri. Nasib sebuah di tentukan oleh
masyarakatnya sendiri ingin dibawa kemana nasib bangsanya.
Demikian
pula untuk masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara
dan bangsa Indonesia. PKN akan sangat dipengaruhi oleh konstitusi yang berlaku
dan perkembang tuntutan kemajuan bangsa. Yang lebih penting lagi, akan sangat ditentukan
oleh pelaksanaan konstitusi yang berlaku.
Pendidikan
kewarganegaraan senantiasa menghadapi dinamika perubahan dalam system
ketatanegraan dan pemerintahab serta tantangan kehidupan berbangsa dan
bernegara. Pendidikan kewarganegaran Indonesia sediri untuk masa depannya
sangat ditentukan oleh pandangan bangsa Indonesia, eksistensi kondtitusi
negara, dan tuntutan dinamika perkembangan bangsa.
(Pertemuan 3)
SUMBER
HISTORIS, SOSIOLOGIS, DAN POLITIK TENTANG PEDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI
INDONESIA
Secara
historis , PKN dalam arti substansi telah dimulai jauh sebelum indonesia
merdeka. Dalam sejarah kebangsaan indionesia, berdirinya organisasi Boedi
Oetomo tahun 1908 disepakati sebagai hari kebangkitan nasional karena pada saat
itu dalam diri bangsa Indonesia mulai tumbuh kesadaran sebagai bangsa.
Proses
perjuangan untuk menjaga eksistensi negara bangsa, mencapai tujuan nasional
sesuai cita-cita para pendiri bangsa , belumlah selesai bahkan masih panjang.
Oleh karena itu perlulah proses pembelajarna untuk mempertahankan semangat
perjuangan kemerdekaan, rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Pidato-pidato
dan ceramah-ceramah yang dilakukan oleh para pejuang, serta kyai-kyai di pondok
pesantren yang menagajak umat berjuang mempertahankan tanah air merupakan PKN
dalam dimensi social kultural. Inilah sumber PKN dari aspek sosiologis. PKN
dalam dimensi sosiologis sangat diperlukan oleh masyarakat dan akhirnya negara
–bangsa untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
Secara
politis PKN mulai dikenal dalam pendidikan sekolah dapat digali dari dokumen
kurikulum sejak 1957 . pada masa orde lama sekitar 1957, isi mata pelajaran PKN
membahas cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan sedangakan 1961membahas
sejarah kebangkitan nasional, UUD ], pidato-pidato politik kenegaraan .
Pada
awal orde baru , kurikulum 1968 . materi maupun metode yang bersifat
indoktrinatif dihilangkan dan diubah dengan materi dan metode pembelajaran baru
yang dikelompokkan menjadi kelompok pembinaan jiwa pancasila.Pada masa orde
baru, mata pelajaran PMP ditujukan untuk membentuk manusia pancasilais. Tujuan
ini bukan hanya tanggung jawab mata pelajaran PMP.
Bahwa
secara historis, PKN di Indonesia senantiasa mengalami perubahan baik istilah
maupun substansi sesuai dengan perkembangan peraturan perundangan, iptek,
perubahan masyarakat dan tantangan global. Secara sosiologis akan wajar
mengalami perubahan seiring dengan perkembangan masyarakat. Sedangkan politis
terus mengalami perubahan seiring perubahan ketatanegaraan dan pemerintah
terutama perubahan konstitusi.
HAKIKAT
DAN PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.Secara etimologis, pendidikan kewarganegaraan berasal dari kata “pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”.Pendidikan berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaranagar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, sedangkan kewarganegaraan adalah segalahal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
2.Secara yuridis, pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusiayang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
3.Secara terminologis, pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasipolitik, diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya: pengaruh-pengaruh positif dari pendidikansekolah, masyarakat, dan orang tua. Kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis,analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis berdasarkan Pancasiladan UUD 1945.
4.Negara perlu menyelenggarakan
pendidikan kewarganegaraan karena setiap generasi adalah orang baru yangharus mendapat pengetahuan,
sikap/nilai dan keterampilan agar mampu mengembangkan warga negarayang memiliki
watak atau karakter yang baik dan cerdas (smart and good citizen) untuk hidup
dalamkehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara sesuai dengan demokrasi konstitusional.
5.Secara historis, PKn di Indonesia awalnya
diselenggarakan oleh organisasi pergerakan yang bertujuan untukmembangun rasa
kebangsaaan dan cita-cita Indonesia merdeka. Secara sosiologis, PKn Indonesia
dilakukanpada tataran sosial kultural oleh para pemimpin di masyarakat yang
mengajak untuk mencintai tanah air danbangsa Indonesia. Secara politis, PKn
Indonesia lahir karena tuntutan konstitusi atau UUD 1945 dan sejumlahkebijakan Pemerintah yang
berkuasa sesuai dengan masanya.
6.Pendidikan Kewarganegaraan
senantiasa menghadapi dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan danpemerintahan serta tantangan
kehidupan berbangsa dan bernegara.
7.PKn Indonesia untuk masa depan sangat ditentukan oleh
pandangan bangsa Indonesia, eksistensi konstitusinegara, dan tuntutan dinamika
perkembangan
(Pertemuan 4)
BAB
II
PENGANTAR ESENSI DAN
URGENSI IDENTITAS NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU DETERMINAN PEMBANGUNAN BANGSA DAN
KARAKTER
Setiap negara yang merdeka dan
berdaulat sudah dapat dipastikan berupaya memiliki identitas nasional agar
negara tersebut dapat dikenal oleh negara bangsa lain dan dapat dibedakan
dengan bangsa lain. Identitas nasional mampu menjaga eksistensi dan
kelangsungan hidup negara bangsa. Negara bangsa memiliki kewibawaan dan
kehormatan sebagai bangsa yang sejajar dengan bangsa lain serta akan menyatukan
bangsa yang bersangkutan.
KONSEP DAN URGENSI
IDENTITAS NASIONAL
Identitas nasional berasal dari dua
kata yaitu identitas yang menunjuk pada ciri atau penanda yang dimiliki oleh
seorang, priibadi atau kelompok. Identitas berarti ciri-ciri atau keadaan
khusus seseorang atau jati diri.
Sedangkan nasional berarti bersifat kebangsaan . dalam PKN lebih dekat
kepada arti jati diri yakni ciri – ciri atau karakteristik, perasaan atau
keyakinan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa
lain.
Pancasila adalah identitas non-fisik
atau lebih tepat dikatakan bahwa pancasila adalah jati diri bangsa. Menurut
Hardono Hadi jati diri itu mencakup 3 unsur yaitu kepribadian, identitas dan
keunikan. Pancasila sebagai jati diri bangsa lebih dimaknai sebagai kepribadian
yang mencerminkan lima nilai pancasila.
SUMBER HISTORIS,
SOSIOLOGIS, POLITIK TENTANG IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
Identitas primer dinamakan juga
identitas etnis yakni identitas yang mengawali terjadinya identitas sekunder,
sedangkan identitas sekunder adalah identitas yang dibentuk atau direkontruksi
berdasarkan hasil kesepakatan bersama.
Secara historis, khususnya pada
tahap embrionik, identitas nasional Indonesia ditandai ketika munculnya
kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah oleh asing pada
1908 yang dikenal sengan masa kebangkitan nasional. Pada saat itu muncullah
kesadaran untuk bangkit membentuk sebuah bangsa.hal ini menimbulkan tumbuhnya
organisasi – organisasi seperti Budi Utomo.
Secara sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi, komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca kemerdekaan. Secara sosiologis, individu manusia Indonesia akan dengan mudah dikenali dari atribut yang melekat dalam dirinya. Atribut ini berbeda dari atribut individu manusia yang berasal dari bangsa lain. Perbedaan antarindividu manusia dapat diidentifikasi dari aspek fisik dan psikis. Aspek fisik dapat dikenali dari unsur-unsur seperti tinggi dan berat badan, bentuk wajah/muka, kulit, warna dan bentuk rambut, dan lain-lain. Sedangkan aspek psikis dapat dikenali dari unsur-unsur seperti kebiasaan, hobi atau kesenangan, semangat, karakter atau watak, sikap, dan lain-lain.
Secara politis, beberapa bentuk identitas nasional Indonesia yang dapat menjadi penciri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia meliputi: bendera negara Sang Merah Putih, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa negara, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Bentuk-bentuk identitas nasional ini telah diatur dalam peraturan perundangan baik dalam UUD maupun dalam peraturan yang lebih khusus.
1. 1. Bendera Negara Sang Merah Putih
Ketentuan tentang bendera
negara diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 mulai pasal 4 sampai pasal 24. Bendera
negara kita pertama kali dikibarkan pada 17 agustus 1945 saat hari kmerdekaan
kita dan sudah ditunjukkan saat peristiwa sumpah pemuda tahun1928. Bndera Sang
Saka Merah Putih disimpan dan dipelihar di Monumen Nasional Jakarta.
2. 2. Bahasa Negara Bahasa Indonesia
Ketentuan
bahasa negara diatur dalam Undang – undang no. 24 Tahun 2009 mulai pasal 25 –
pasal 45. Bahasa ini digunakan atas hasil kesepakatan. Bahasa Indonesia berasal
dari rumpun melayu dan diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada kongres pemuda
II tanggal 28 oktober 1928.
3. 3. Lambang Negara Garuda Pancasila
a. dasar Ketuhanan Yang
Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut
lima;
b. dasar Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan
persegi di bagian kiri bawah perisai;
c. dasar Persatuan
Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;
d. dasar Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan
dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan
e. dasar Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di
bagian kanan atas perisai.
4. 4. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Ketentuan
tentang lagu kebangsaan Indonesia raya diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 mulai
pasal 58 – pasal 64. Pertama kali dinyanyikan pada kongres pemuda II tanggal 28
oktober 1928.
5. 5. Semboyan Negara Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika artinya berbeda-beda tetapi
tetap satu jua. Semboyan ini dirumuskan oleh para the founding fathers. Semboyan
Bhinneka Tunggal Ika mengandung makna juga bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa
yang heterogen, tak ada negara atau bangsa lain yang menyamai Indonesia dengan
keanekaragamannya, namun tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa yaitu
bangsa Indonesia.
6. 6. Dasar Falsafah Negara Pancasila
Pancasila memiliki sebutan atau fungsi dan kedudukan
dalam system ketata negaraan Indonesia. Pancasila berfungsi sebagai dasar negara,
ideologi nasional, falsafah negara, pandangan hidup bangsa, way of life,
dan banyak lagi fungsi Pancasila. Pancasila hanya ada di Indonesia. Artinya
pancasila sebagai ciri bangsa Indonesia.
MEMBANGUN ARGUMEN
TENTANG DINAMIKA DAN TANTANGAN IDENTITAS INDONESIA
Azyumardi Azra, menyatakan bahwa
pancasila ini sulit dan dimarginalkan di dalam semua kehidupan masyarakat
Indonesia. Pancasila telah terlanjur tercemar dalam era Orde Baru yang telah
menjadikan Pancasila sebagai kendaraan politik untuk mempertahankan kekuasaan
yang ada.
Apabila orang lebih menghargai dan
mencintai bangsa asing, tentu perlu dikaji aspek/bidang apa yang dicintai
tersebut. Bangsa Indonesia perlu ada upaya yakni membuat strategi agar apa yang
dicintai tersebut beralih kepada bangsa sendiri. Demikian pula, apabila orang
Indonesia lebih mengagungkan prestasi bangsa lain dan tidak bangga dengan
prestasi bangsa sendiri, sebenarnya sesuatu yang aneh. Hal ini perlu ada upaya
dari generasi baru bangsa Indonesia untuk mendorong agar bangsa Indonesia
membuat prestasi yang tidak dapat dibuat oleh bangsa asing.
Permasalahannya terletak pada sejauh mana warga negara Indonesia memahami dan menyadari dirinya sebagai warga negara yang baik yang beridentitas sebagai warga negara Indonesia. Oleh karena itu, warga negara yang baik akan berupaya belajar secara berkelanjutan agar menjadi warga negara bukan hanya baik tetapi cerdas (to be smart and good citizen).
(Pertemuan 5)
BAB III
PENGANTAR URGENSI INTEGRASI NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU PARAMETER
PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA
Sebuah
bangsa-negara selalu dihadapkan pada upaya bagaimana menyatukan keanekaragaman
orang-orang yang ada didalamnya agara memiliki rasa persatuan dan kesatuan,
kehendal untuk bersatu dan secara bersama bersedia membangun kesejahteraan untuk
bangsa yang bersangkutan.
Suat
bangsa membutuhkan persatuan untuk bangsanya ya g dinamakan integrasi nasional.
Integrasi nasional merupakan salah satu tolak ukur persatuan dan kesatuan
bangsa.
KONSEP DAN URGENSI INTEGRASI NASIONAL
1. 1. Makna integrasi Nasional
Secara etimologi, integrasi nasional terdiri atas dua kata, kata
integrasi dan nasional. Secara terminology dapat diartikan penggunaan kata
sebagai suatu istilah yang telah dihubungkan dengan konteks tertentu.
Pengertian Integrasi Nasional dari berbagai pakar:
· Saafroedin Bahar (1996) : Upaya menyatakan seluruh unsur bangsa dengan pemerintah dan wilayahnya.
·
Riza Noer Arfani (2001) : Pembentukan suatu identitas
nasional dan pernyatuan berbagai kelompok social dan budaya ke dalam suatu
kekuasaan wilayah.
·
Djuliati Suryo (2002) : Bersatunya suatu bangsa yang menempati wilayah tertentu dalam sebuah
negara yang berdaulat.
· Ramian Surbakti (2010) : Proses penyatuan berbagai kelompok social budaya dalam suatu kesatuan dan dalam suatu identitas nasional.
Istilah integrasi nasional dalam bahasa inggrisnya
adalah “National Integration”. “Integration” berarti kesempurnaan atau
keseluruhan. Kata ini berasal dari bahasa latin “integer”, yang berarti utuh
atau menyeluruh. “Nation” artinya bangsa sebagai bentuk persekutuan dari
orang-orang yang berbeda latar belakangnya, berada dalam suatu wilayah dan
dibawah suatu kekuasaan politik.
2. 2. Jenis Integrasi
Dalam realitas nasional integrasi nasional dapat dilihat dari 3 aspek yakni aspek politik, aspek ekonomi dan sosioal buadaya. Dari aspek politik, lazim disebut integrasi politik. Aspek ekonomi (integrasi ekonomi), yakni saling ketergantunga ekonomi antar daerah yang bekerjasama secara sinegri dan aspek social budaya yakno hubungan antar suku, lapisan dan golongan.
a. a. Integrasi Politik
Dalam tataran integrasi politik terdapat dimensi
vertical dan horizontal. Dimensi vertical menyangkut hubungan elit dan masa.
Dan dimensi horizontal menyangkut hubungan yang berkaitan dengan masalah
territorial, antara daerah, antara suku, umat beragama dan golongan masyarakat.
b. b. Integrasi Ekonomi
Integrasi ekonomi berarti terjadinya saling
ketergantungan antara daerah dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup rakyat.
Disisi lain, integrasi ekonomi adalah penghapusan hambatan-hambatan antara
daerah yang memungkinkan ketidak lancaran hubungan antara keduanya, misalnya
peraturan di bidang ekonomi.
c. c. Integrasi Sosial Budaya
Integrasi ini merupakan proses penyesuaian
unsur-unsur yang berbeda dalam masyarakat sehingga satu kesatuan. Unsur-unsur
itu meliputi ras, etnis, agama, bahasa, kebiasan, sistem nilai dan sebagainya.
Syarat-Syarat Integrasi
1) 1). Anggota masyarakat merasa bahwa mereka semua berhasil untuk saling
mengisi kebutuhan yang satu dengan yang lainnya
2) 2). Terciptanya kesepakatan bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai
social yang dilestarikan dan dijadikan sebagai pedoman.
3) 3). Norma-norma dan nilai-nilai social yang dijadikan aturan yang baku dalam melangsungkan proses integrasi.
Syarat Menurut Sunyoto
Usman
a) 1) Masyarakat dapat menentukan dan mnyepakati nilai-nilai fundamental yang
dapat dijadikan rujukan bersama.
b) 2) Masyarakat terhimpun dalam unit social sekaligus memiliki cross cutting
loyality.
c) 3) Masyarakat saling ketergantungan diantara unit-unit social di dalamnya.
Faktor Pembentuk Integrasi Nasional
1) 1) Adanya faktor sejarah.
2) 2) Rasa cinta tanah air.
3) 3) Keinginan untuk bersatu sesuai pada sumpah pemuda 28 Oktober 1928.
4) 4) Adanya kesepakatan & konsesus nasional (lagu & bendera kebangsaan).
Faktor Penghambat Integrasi Nasional
1) 1. Adanya ancaman dari lluarnegeri (terorisme)
2) 2. Kondisi masyarakat yang heterogen
3) 3. Kurang meratanya pembangunan
4) 4. Adanya faktor dari dalam yang memecah
5) 5. Wilayah suatu negara yang terlalu luas.
Contoh Integrasi Nasional :
1)
Pembanguna Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta oleh pemerintah
yang diresmikan pada 1976. Di kompleks TMII terdapat anjungan dari semua
provinsi Indonesia.
2)
Sikap toleransi antara umat bernegara yabg saling menghirmati.
3)
Sikap menhargai dan merasa ikut memiliki kebudayaan daerah lain, bahkan
mau mempelajari budaya daerah lain.
3. 3. Pentingnya Integrasi Nasional
Menurut
MyronWeiner dalam Surbakti (2010), dalam negara merdeka, faktor kebangsaan merkonsensus
maka disintegrasi upakan hal penting bagi pembentukan neara. Hal ini disebabkan
tujuan negara hanya akan dapat mencapai apabila suatu pemerintahan yang mampu
menggerakan dan menyerahkan seluruh potensi masyarakat.
Negara baru,
seperti indonIndonesiada tahun 1945, membangun integrasi adalah hal penting.
Setelah merdeka kita perlu menumbuhka kesetian nasional melalui pembangunan
integrasi bangsa dan tuntutan integrasi juga menjadi latar belakang suatu
negara.
Integrasi diperlukan guna menciptakan kesetian baru terhadap identitas-identitas baru yang diciptakan, misalnya: bahasa nasional, symbol negara, semboyan nasional, ideology nasional dan sebagainya.
4. 4. Integrasi Versus Disintegrasi
Integrasi
berarti penyatuan, keterpaduan antara elemen atau unsur yang ada didalamnya,
disintegrasi dapat diartikan ketidakpaduan, keterpecahan diantara unsur-unsur
yang ada . Jika integrasi terjadi consensus maka disintegrasi dapat ditimbulkan
konflik/persatuan dan pertentang.
Disintegrasi
bangsa adalah memudarnya keterpaduan antara golongan, dan kelompok yang ada
dalam suatu bangsa yang bersangkutan. Disintegrasi memiliki banyak ragam,
misalkan pertentangan fisik, perkelahian, tawuran, kerusuhan, revolusi, bahkan
perang.
(Pertemuan 6)
ALASAN MENGAPA DIPERLUKAN INTEGRASI NASIONAL
Adanya integrasi nasional penting untuk
terciptanya keselarasan bangsa di tengah-tengah keadaan masyarakat yang berbeda-beda
dan wilayah yang luas. Integrasi
nasional adalah bersatunya suatu bangsa yang menempati wilayah
tertentu dalam sebuah negara yang berdaulat.
SUMBER HISTORIS, SOSIOLOGIS,
POLITIK TENTANG INTEGRASI NASIONAL
1. 1. Perkembangan
Sejarah Integrasi di Indonesia
a.
Model integrasi
imperium Majapahit
Model integrasi
pertama ini bersifat kemaharajaan (imperium) Majapahit. Struktur
kemaharajaan yang begitu luas ini berstruktur konsentris. Pertama, wilayah inti kerajaan yaitu pulau jawa & Madura. Kedua
wilayah diluar jawa. Dan ketiga negara sahabat Majapahit seperti Kamboja dan
Ayudyapura.
b.
Model integrasi
colonial
Pemerintahkolonial
mampu membangun integrasi wilayah juga dengan menguasai maritim, sedang
integrasi vertikal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dibina melalui
jaringan birokrasi kolonial yang terdiri dariambtenaar-ambtenaar (pegawai)
Belanda dan pribumi yang tidak memilikijaringan dengan massa rakyat.
c.
Model integrasi
nasional Indonesia
Membentuk
kesatuan yang baru yakni bangsa Indonesia yang merdeka, memiliki semangat
kebangsaan(nasionalisme) yang baru atau kesadaran kebangsaan yang baru. diawali
dengan tumbuhnya kesadaran berbangsa khususnya pada diri orang-orang Indonesia
yang mengalami proses pendidikan sebagai dampak dari politik etis pemerintah
kolonialBelanda.
Tahapan penumbuhan kesadaran berbangsa : Masa perintis, Masa penegas, Masa percobaan, Masa pendobrak.
2. 2. Pengambangan
Integrasi di Indonesia
a.
Adanya ancaman dari
luar
Adanya ancaman
dari luar dapat menciptakan integrasi masyarakat. Masyarakat
akan bersatu, meskipun berbeda suku, agama dan ras ketika menghadapi
musuh bersama. Contoh, ketika penjajah Belanda ingin kembali ke Indonesia, masyarakat
Indonesia bersatu padu melawannya.
b.
Gaya politik
kepemimpinan
Gaya politik
para pemimpin bangsa dapat menyatukan atau mengintegrasikan
masyarakat bangsa tersebut. Pemimpin yang karismatik, dicintai
rakyatnya dan memiliki jasa-jasa besar umumnya mampu menyatukan
bangsanya yang sebelumya tercerai berai.
c.
Kekuatan
lembaga-lembaga politik
Birokrasi yang satu dan padu
dapat menciptakan sistem pelayanan yang sama, baik, dan
diterima oleh masyarakat yang beragam.
d.
Ideologi Nasional
Ideologi merupakan seperangkat
nilai-nilai yang diterima dan disepakati. Ideologi
juga memberikan visi dan beberapa panduan bagaimana cara menuju
visi atau tujuan itu. Jika suatu masyarakat meskipun berbeda-beda tetapi menerima satu ideologi yang sama
maka memungkinkan masyarakat tersebut bersatu.
e.
Kesempatan
pembangunan ekonomi
Jika pembangunan ekonomi berhasil
dan menciptakan keadilan, maka masyarakat
bangsa tersebut bisa menerima sebagai satu kesatuan. Namun jika
ekonomi menghasilkan ketidakadilan maka muncul kesenjangan atau ketimpangan.
DINAMIKA DAN TANTANGAN INTEGRASI NASIONAL
1. 1. Dinamika integrasi
nasional di Indonesia
a.
Integrasi bangsa
Tanggal 15
Agustus 2005 melalui MoU (Memorandum of Understanding) di Vantaa,
Helsinki, Finlandia, pemerintah Indonesia berhasil secara damai mengajak
Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk kembali bergabung dan setia memegang teguh
kedaulatan bersama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Proses ini telah
berhasil menyelesaikan kasus disintegrasi yang terjadi di Aceh sejak tahun 1975
sampai 2005.
b.
Integeasi wilayah
Melalui
Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957, pemerintah Indonesia mengumumkan
kedaulatan wilayah Indonesia yakni lebar laut teritorial seluas 12 mil diukur
dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau
Negara Indonesia.
c. Integrasi nilai
Pengalaman
mengembangkan Pancasila sebagai nilai integratif terus-menerus dilakukan,
misalnya, melalui kegiatan pendidikan Pancasila baik dengan mata kuliah di
perguruan tinggi dan mata pelajaran di sekolah. Melalui pelajaran ini,
Pancasila sebagai nilai bersama dan sebagai dasar filsafat negara disampaikan
kepada generasi muda.
d.
Integrasi
elit-massa
Dinamika
integrasi elit–massa ditandai dengan seringnya pemimpin mendekati
rakyatnya melalui berbagai kegiatan. Misalnya kunjungan ke daerah,
temu kader PKK, dan kotak pos presiden. Kegiatan yang sifatnya mendekatkan elit dan massa akan
menguatkan dimensi vertikal integrasi nasional.
e.
Integrasi tingkah
laku (perilaku integrative)
Dengan lembaga dan birokrasi yang terbentuk maka orang-orang dapat bekerja secara terintegratif dalam suatu aturan dan pola kerja yang teratur, sistematis, dan bertujuan. Pembentukan lembaga-lembaga politik dan birokrasi di Indonesia diawali dengan hasil sidang I PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yakni memilih Presiden dan Wakil Presiden. Sidang PPKI ke-2 tanggal 19 Agustus 1945 memutuskan pembentukan dua belas kementerian dan delapan provinsi di Indonesia.
2. 2. Tantangan dalam membangun integrasi
Dalam
upaya mewujudkan integrasi nasional Indonesia, tantangan yang dihadapi datang
dari dimensi horizontal dan vertikal. Dalam dimensi horizontal, tantangan yang
ada berkenaan dengan pembelahan horizontal yang berakar pada perbedaan suku,
agama, ras, dan geografi. Sedangkan dalam dimensi vertikal, tantangan yang ada
adalah berupa celah perbedaan antara elite dan massa, di mana latar belakang
pendidikan kekotaan menyebabkan kaum elite berbeda dari massa yang cenderung berpandangan tradisional.
Tantangan
dari dimensi vertikal dan horizontal dalam integrasi nasional Indonesia
tersebut semakin tampak setelah memasuki era reformasi tahun 1998. Di era
globalisasi, tantangan itu ditambah oleh adanya tarikan global di mana keberadaan
negara-bangsa sering dirasa terlalu sempit untuk mewadahi tuntutan dan kecenderungan global.
(Pertemuan 7)
BAB IV
NILAI
DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NRI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN
PERUNDANG – UNDANGAN DI BAWAH UUD
A. A. Menelurusi Konsep dan Urgensi Konstitusi dalam Kehidupan
Berbangsa-Negara
Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.
Fungsi
Konstitusi :
1. Sebagai
landasan kontitusionalisme,
2.
Untuk membatasi kekuasaan pemerintah
sedemikian rupa, sehingga tidak bersifat sewenang-wenang,
3.
Memberi rangka dasar hukum bagi
perubahan masyarakat,
4. Menjadi
hak-hak asasi warga negara.
B. B. Perlunya
Konstitusi Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia
Indonesia merupakan negara yang
demokratis, oleh karena itu keberadaan konstitusi negara sangatlah penting
dalam pembangunan sebuah negara yang demokratis, mayoritas konstitusi yang
demokratis itu lahir dari sebuah negara yang demokratis juga.
Konstitusi
itu memiliki peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jika
dalam sebuah negara itu tidak terdapat konstitusi maka dikhawatirkan akan
banyak tindakan yang sewenang-wenang dalam sebuah pemerintahan.
C. C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis dan
Polititk tentang Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia.
Menurut
Hobbes, manusia pada “status naturalis” bagaikan serigala. Hingga timbul ada gium
homo homini lupus (man is a wolf to [his fellow] man), artinya yang kuat
mengalahkan yang lemah. Lalu timbul pandangan bellum omnium contra
omnes (perang semua lawan semua). Hidup dalam suasana demikian pada
akhirnya menyadarkan manusia untuk membuat perjanjian antara sesama manusia,
yang dikenal dengan istilah factum unionis. Selanjutnya timbul
perjanjian rakyat menyerahkan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjaga
perjanjian rakyat yang dikenal dengan istilah factum subjectionis.
Salah satu contoh raja yang berkuasa secara mutlak adalah Louis XIV, raja Perancis yang dinobatkan pada 14 Mei 1643 dalam usia lima tahun. Ia baru mulai berkuasa penuh sejak wafatnya menteri utamanya, Jules Cardinal Mazarin pada tahun 1661. Louis XIV dijuluki sebagai Raja Matahari (Le Roi Soleil) atau Louis yang Agung (Louis le Grand, atau Le Grand Monarque). Ia memerintah Perancis selama 72 tahun, masa kekuasaan terlama monarki di Perancis dan bahkan di Eropa.
Pasal dalam UUD 1945 berisi aturan dasar yang mengatur kekuasaan Presiden, baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah seharihari. Aturan-aturan dasar dalam UUD NRI 1945 tersebut merupakan bukti adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan di Indonesia.
Hal-Hal yang
dimuat dalam konstitusi atau UUD :
1. 1. Organisasi
negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislative, eksekutif, dan
yudikatif.
2. 2. Hak –
hak asasi manusia.
3. 3. Prosuder
mengubah UUD.
4. 4. Ada
kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
5. 5. Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideology negara.
konstitusi
dalam arti sempit dan konstitusi dalam arti luas.
a. Dalam arti
sempit, konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi
aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan negara.
b. Dalam arti
luas, konstitusi merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang
menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan.
D. D. Membangun Argument Tentang Dinamika Dan Tantangan Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia
Pada pertengahan 1997, negara kita dilanda krisis ekonomi dan moneter yang sangat hebat. Krisis ekonomi dan moneter yang melanda Indonesia ketika itu merupakan suatu tantangan yang sangat berat. Akibat dari krisis tersebut adalah harga-harga melambung tinggi, sedangkan daya belimasyarakat terus menurun. Sementara itu nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, terutama Dolar Amerika, semakin merosot. Menyikapi kondisi seperti itu, pemerintah berusaha menanggulanginya dengan berbagai kebijakan. Maka pada 21 Mei 1998 Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatannya. Berhentinya Presiden Soeharto menjadi awal era reformasi di tanah air.
Tuntutan
pada masa reformasi itu adalah:
a. mengamandemen
UUD NRI 1945,
b. menghapuskan
doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
c. menegakkan
supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),
d. melakukan
desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah,
e. mewujudkan
kebebasan pers,
f. mewujudkan kehidupan demokrasi.
Dalam
perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama
bangsa Indonesia. Berdasarkan hal itu MPR hasil Pemilu 1999, sesuai dengan
kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37 UUD NRI 1945 melakukan perubahan
secara bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan, yakni:
a. Perubahan
Pertama, pada Sidang Umum MPR 1999.
b. Perubahan
Kedua, pada Sidang Tahunan MPR 2000.
c. Perubahan
Ketiga, pada Sidang Tahunan MPR 2001.
d. Perubahan Keempat, pada Sidang Tahunan MPR 2002.
E. E. Mendeskripsikan Esensi Dan Urgensi Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa-Negara
Yang dimaksud dengan membentuk di sini adalah membentuk suatu negara. Dengan demikian dapat dikatakan tanpa konstitusi, negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara.
UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia memiliki kedudukan sebagai hukum tertinggi dan hukum dasar negara. Sebagai hukum tertinggi negara, UUD NRI 1945 menduduki posisi paling tinggi dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
Dengan
demikian UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara menjadi batu uji apakah isi
peraturan di bawahnya bertentangan atau tidak. Undang-undang pada dasarnya
adalah pelaksanaan daripada norma-norma yang terdapat dalam undang-undang
dasar. Oleh karena Secara normatif undang-undang tidak boleh bertentangan
dengan UUD NRI 1945, maka jika ditemukan suatu norma dalam undangundang
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dapat melahirkan persoalan konstitusionalitas
undang-undang tersebut terhadap UUD NRI 1945.
BAB V
KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT
A. A. Menelusuri Konsep Dan Urgensi Harmoni Kewajiban Dan Hak Negar Dan Warga Negara
Konsep kewajiban selalu menjadi landasan aksiologis dalam hubungan rakyat dan penguasa. Rakyat wajib patuh kepada titah raja tanpa reserve sebagai bentuk penghambaan total. Keadaan yang sama berlangsung tatkala masa penjajahan di Nusantara, baik pada masa penjajahan Belanda yang demikian lama maupun masa pendudukan Jepang yang relatif singkat.
Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga
yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban
untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak
tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
B. B. Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Harmoni Kewajiban Dan Hak Negara Dan Warga Negara Indonesia
Mekanismenya adalah kepatuhan tanpa reserve rakyat terhadap penguasa dalam hal ini raja atau sultan sebagai bentuk penghambaan secara total. Keadaan yang sama berlangsung tatkala masa penjajahan di Nusantara di mana horizon kehidupan politik daerah jajahan mendorong aspek kewajiban sebagai postulat ide dalam praksis kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya. Dua kekuatan inilah yang mengkonstruksi pemikiran rakyat di Nusantara untuk mengedepankan kewajiban dan dalam batas-batas tertentu melupakan pemerolehan hak, walaupun pada kenyataannya bersifat temporal karena sebagaimana terekam dalam Max Havelaar rakyat yang tertindas akhirnya memberontak menuntut hak-hak mereka.
C. C. Menggali Sumber Historis,Sosiologis, Politik Tentang Harmoni Kewajiban Dan Hak Negara Dan Warga Negara Indonesia
1.
Sumber
Historis
Secara historis perjuangan menegakkan hak asasi manusia terjadi di dunia Barat (Eropa). Adalah John Locke, seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, yang pertama kali merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik.
Peristiwa penting dunia barat :
a. Magna Charta
(1215)
Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan.
b. Revolusi
Amerika (1276)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli1776 merupakan hasil dari revolusi ini.
c. Revolusi
Prancis (1789)
Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).
Dalam
perkembangannya, pemahaman mengenai HAM makin luas. Sejak permulaan abad ke-20,
konsep hak asasi berkembang menjadi empat macam kebebasan (The Four Freedoms).
a. kebebasan untuk beragama (freedom
of religion),
b. kebebasan untuk berbicara dan
berpendapat (freedom of speech),
c. kebebasan dari kemelaratan (freedom
from want), dan
d. kebebasan
dari ketakutan (freedom from fear).
2. Sumber Sosiologis
Suatu kenyataan yang memprihatinkan bahwa setelah tumbangnya struktur kekuasaan “otokrasi” yang dimainkan Rezim Orde Baru ternyata bukan demokrasi yang kita peroleh melainkan oligarki di mana kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil elit, sementara sebagian besar rakyat (demos) tetap jauh dari sumber-sumber kekuasaan (wewenang, uang, hukum, informasi, pendidikan, dan sebagainya).
Sumber
terjadinya berbagai gejolak dalam masyarakat kita saat ini adalah akibat
munculnya kebencian sosial budaya terselubung (sociocultural animosity).
Gejala ini muncul dan semakin menjadi-jadi pasca runtuhnya rezim Orde Baru.
Ketika rezim Orde Baru berhasil dilengserkan, pola konflik di Indonesia
ternyata bukan hanya terjadi antara pendukung fanatik Orde Baru dengan
pendukung Reformasi, tetapi justru meluas menjadi konflik antarsuku, antarumat
beragama, kelas sosial, kampung,dan sebagainya.
3. Sumber politik
Sumber politik yang mendasari dinamika kewajiban dan hak negara dan warga negara Indonesia adalah proses dan hasil perubahan UUD NRI 1945 yang terjadi pada era reformasi. Pada awal era reformasi (pertengahan 1998), muncul berbagai tuntutan reformasi di masyarakat. Tuntutan tersebut disampaikan oleh berbagai komponen bangsa, terutama oleh mahasiswa dan pemuda.
Dalam
tubuh UUD NRI 1945 terdapat pasal-pasal yang menimbulkan penafsiran beragam,
atau lebih dari satu tafsir (multitafsir) dan membuka peluang bagi penyelenggaraan
negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, berpotensi tumbuhnya praktik
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi
kebutuhan bersama bangsa Indonesia.
D. D. Membangun
Argumen tentang Dinamika dan Tantangan harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan
warga Negara
1. Aturan dasar ihwal pendidikan dan kebudayaan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi
Ketentuan
mengenai hak warga negara di bidang pendidikan semula diatur dalam Pasal 31
Ayat (1) UUD NRI 1945. Setelah perubahan UUD NRI 1945, ketentuannya tetap
diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945, namun dengan perubahan.
Perhatikanlah rumusan naskah asli dan rumusan perubahannya berikut ini. Rumusan
naskah asli: Pasal 31, (1) Tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Rumusan perubahan Pasal 31, (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
strategi
kebudayaan nasional Indonesia yang kita pilih adalah sebagai berikut:
a.Menerima
sepenuhnya: unsur-unsur budaya asing yang sesuai dengan kepribadian bangsa;
b.Menolak
sepenuhnya: unsur-unsur budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian
bangsa;
c.Menerima
secara selektif: unsur budaya asing yang belum jelas apakah sesuai atau
bertentangan dengan kepribadian bangsa.
2. Aturan dasar ihwal perekonomian nasional dan kesejahteraan social
Salah
satu perubahan penting untuk Pasal 33 terutama dimaksudkan untuk melengkapi
aturan yang sudah diatur sebelum perubahan UUD NRI 1945, sebagai berikut:
a. Pasal 33 Ayat
(1) UUD NRI 1945: menegaskan asas kekeluargaan;
Pasal 33 Ayat (2) UUD NRI 1945:
menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang b.penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
harus dikuasai negara;
c. Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945: menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara.
Pasal
33 Ayat (4) UUD NRI 1945 menegaskan tentang prinsip-prinsip perekonomian
nasional yang perlu dicantumkan guna melengkapi ketentuan dalam Pasal 33 Ayat
(1), (2), dan (3) UUD NRI 1945. Mari kita bicarakan terlebih dahulu mengenai ketentuan-ketentuan
mengenai perekonomian nasional yang sudah ada
sebelum
perubahan UUD NRI 1945.
3. Aturan Dasar Ihwal usaha pertahanan dan keamanan negara
Pasal 30 Ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan sebagai berikut: “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai komponen utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”. Dipilihnya sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) dilatarbelakangi oleh pengalaman sejarah bangsa Indonesia sendiri.
Dengan
dasar pengalaman sejarah tersebut maka sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta tersebut dimasukkan ke dalam ketentuan UUD NRI Tahun 1945. Kekuatan
pertahanan dan keamanan rakyat semesta dibangun dalam tiga susunan, yakni
perlawanan bersenjata, perlawanan tidak bersenjata, dan bagian pendukung perlawanan
bersenjata dan tidak bersenjata.
4. Aturan dasar ihwal hak dan kewajiban asasi manusia
Penghormatan
terhadap hak asasi manusia pasca Amandemen UUD NRI 1945 mengalami dinamika yang
luar biasa. Jika sebelumnya perihal hakhak dasar warganegara yang diatur dalam
UUD NRI 1945 hanya berkutat pada pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34,
setelah Amandemen keempat UUD NRI 1945 aturan dasar mengenai hal tersebut
diatur tersendiri di bawah judul Hak Asasi Manusia (HAM). Di samping mengatur perihal
hak asasi manusia, diatur juga ihwal kewajiban asasi manusia.
E. E. Mendeskripsikan
Esensi Dan Urgensi Harmoni Kewajiban Dan Hak Negara Dan Warga Negara
1. Agama
Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang religius. Kepercayaan bangsa kita kepada Tuhan Yang Maha Esa telah ada semenjak zaman prasejarah, sebelum datangnya pengaruh agama-agama besar ke tanah air kita. Karena itu dalam perkembangannya, bangsa kita mudah menerima penyebaran agama-agama besar itu. Rakyat bangsa kita menganut berbagai agama berdasarkan kitab suci yang diyakininya. Undang-Undang Dasar merupakan dokumen hukum yang mewujudkan cita-cita bersama setiap rakyat Indonesia. Dalam hal ini cita-cita bersama untuk mewujudkan kehidupan beragama juga merupakan bagian yang diatur dalam UUD. Ketentuan mengenai agama diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 29.
2. Pendidikan Dan Budaya
Pendidikan dan kebudayaan merupakan dua istilah yang satu sama lain saling berkorelasi sangat erat. Pendidikan adalah salah satu bentuk upaya pembudayaan. Melalui proses, pendidikan kebudayaan bukan saja ditransformasikan dari generasi tua ke generasi muda, melainkan dikembangkan sehingga mencapai derajat tertinggi berupa peradaban.
Rumusan
Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI 1945 juga terdapat konsep fungsi negara, dalam hal
ini pemerintah, yakni mengusahakan dan sekaligus menyelenggarakan sistem
pendidikan nasional.
3. Perekonomian Nasional dan kesejahteraan Rakyat
Asas kekeluargaan dapat diartikan sebagai kerja sama yang dilakukan lebih dari seorang dalam menyelesaikan pekerjaan, baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan umum. Hasil pekerjaan bersama memberikan manfaat yang dapat dinikmati secara adil oleh banyak orang. Tujuannya adalah agar pekerjaan dapat cepat selesai dan memberi hasil lebih baik.
Sistem
ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi nasional yang berasas kekeluargaan,
berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan
sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem
ekonomi yang bertumpu pada kekuatan mayoritas rakyat.
4. Pertahanan Dan Keamanan
Berdasarkan
aturan dasar ihwal pertahanan dan keamanan Negara Pasal 30 Ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) oleh Tentara
Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),
sebagai komponen utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
BAB VI
HAKIKAT,
INSTRUMENTASI DAN PRAKSIS DEMOKRASI DI INDONNESIA
A. Konsep dan Urgensi demokrasi yang bersumber dari pancasila
1. 1. Apa itu demokrasi ?
Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno, yakni “demos” dan “kratein”. Anda melalui pengetahuan awal di sekolah tentu sudah mengenal kata demokrasi ini.
Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat di mana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih; pemerintahannya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat, menegakkan ”rule of law”, adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat yang warga negaranya saling memberi perlakuan yang sama.
2. 2. Tiga Tradisi Pemikiran Politik Demokrasi
Secara konseptual, seperti dikemukakan oleh Carlos Alberto Torres (1998) demokrasi dapat dilihat dari tiga tradisi pemikiran politik, yakni “classical Aristotelian theory, medieval theory, contemporary doctrine”. Dalam tradisi pemikiran Aristotelian demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan, yakni “…the government of all citizens who enjoy the benefits of citizenship”, atau pemerintahan oleh seluruh warganegara yang memenuhi syarat kewarganegaraan.
Hal ini dapat dilihat dari dalam berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai negara. Dalam suatu negara demokrasi, misalnya demokrasi dapat dijalankan dengan menerapkan sistem presidensial atau sistem parlementer.
3. 3. Pemikiran tentang demokrasi Indonesia
Menurut Budiardjo dalam buku Dasar- Dasar Ilmu Politik (2008), demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila yang masih terus berkembang dan sifat dan ciri-cirinya terdapat pelbagai tafsiran dan pandangan. Meskipun demikian tidak dapat disangkal bahwa nilai-nilai pokok dari demokrasi konstitusional telah cukup tersirat dalam UUD NRI 1945.
pendapat Drs. Mohammad Hatta yang dikenal sebagai Bapak Demokrasi Indonesia tentang hal tersebut. Menurut Moh. Hatta, kita sudah mengenal tradisi demokrasi jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni demokrasi desa.
4. 4. Pentingnya demokrasi sebagai sistem politik kenegraan modern
Demokrasi
sebagai bentuk pemerintahan, pada awalnya dimulai dari sejarah Yunani Kuno.
Namun demikian demokrasi saat itu hanya memberikan hak berpartisipasi politik pada minoritas kaum laki-laki dewasa. Demokrasi di mata para pemikir Yunani Kuno seperti Plato dan Aristoteles bukanlah bentuk pemerintahan yang ideal. Perkembangan demokrasi semakin pesat dan diterima semua bangsa terlebih sesudah Perang Dunia II. Suatu penelitian dari UNESCO tahun 1949.
B. mengapa diperlukan demokrasi yang bersumber dari pancasila
Beberapa permasalahan yang sempat muncul di berbagai media jejaring sosial adalah (1) Buruknya kinerja lembaga perwakilan dan partai politik; (2) Krisis partisipasi politik rakyat; (3) Munculnya penguasa di dalam demokrasi; dan 4) Demokrasi saat ini membuang kedaulatan rakyat.
Adapun perihal demokrasi membuang kedaulatan rakyat terjadi akibat adanya kenyataan yang memprihatinkan bahwa setelah tumbangnya struktur kekuasaan “otokrasi” ternyata bukan demokrasi yang kita peroleh melainkan oligarki di mana kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil elit, sementara sebagian besar rakyat (demos) tetap jauh dari sumber-sumber kekuasaan (wewenang, uang, hukum, informasi, pendidikan, dan sebagainya).
C. Sumber historis,sosiologis dan politik tentang demokrasi yang bersumber dari pancasila
1. 1. Sumber nilai yang berasal dari demokrasi desa
Demokrasi yang diformulasikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat merupakan fenomena baru bagi Indonesia ketika merdeka. Kerajaan-kerajaan pra-Indonesia adalah kerajaan-kerajaan feudal yang dikuasai oleh raja-raja autokrat. Akan tetapi, nilai-nilai demokrasi dalam taraf tertentu sudah berkembang dalam budaya Nusantara, dan dipraktikkan setidaknya dalam unit politik terkecil, seperti desa di Jawa, nagari di Sumatra Barat, dan banjar di Bali (Latif, 2011). Mengenai adanya anasir demokrasi dalam tradisi desa kita akan meminjam dua macam analisis berikut.
2. 2. Sumber nilai yang berasal dari islam
Nilai demokratis yang berasal dari Islam bersumber dari akar teologisnya. Inti dari keyakinan Islam adalah pengakuan pada Ketuhanan Yang Maha Esa (Tauhid, Monoteisme). Dalam keyakinan ini, hanya Tuhanlah satu-satunya wujud yang pasti. Semua selain Tuhan, bersifat nisbi belaka. Konsekuensinya, semua bentuk pengaturan hidup sosial manusia yang melahirkan kekuasaan mutlak, dinilai bertentangan dengan jiwa Tauhid (Latif, 2011). Pengaturan hidup dengan menciptakan kekuasaan mutlak pada sesama manusia merupakan hal yang tidak adil dan tidak beradab.Sikap pasrah kepada Tuhan, yang memutlakkan Tuhan dan tidak pada sesuatu yang lain, menghendaki tatanan sosial terbuka, adil, dandemokratis (Madjid, 1992)
3. 3. Sumber nilai yang berasal dari barat
Masyarakat Barat (Eropa) mempunyai akar demokrasi yang panjang. Pusat pertumbuhan demokrasi terpenting di Yunani adalah kota Athena, yang sering dirujuk sebagai contoh pelaksanaan demokrasi partisipatif dalam negara-kota sekitar abad ke-5 SM.
Dalam
kurun sejarah Indonesia merdeka sampai sekarang ini, pelaksanaan demokrasi
mengalami dinamika. Indonesia mengalami praktik demokrasi yang berbeda-beda dari
masa ke masa. Beberapa ahli memberikan pandangannya. Misalnya, Budiardjo (2008)
menyatakan bahwa dari sudut perkembangan sejarah demokrasi Indonesia sampai
masa Orde Baru
dapat dibagi dalam empat masa, yaitu:
a.
Masa Republik Indonesia I (1945-1959) yang dinamakan masa demokrasi
konstitusional yang menonjolkan peranan parlemen dan partai-partai, karena itu
dinamakan Demokrasi Parlementer,
b.
Masa Republik Indonesia II (1959-1965) yaitu masa Demokrasi Terpimpin yang
banyak penyimpangan dari demokrasi konstitusional yang secara formal merupakan
landasan dan penunjukan beberapa aspek demokrasi rakyat.
c.
Masa Republik Indonesia III (1965-1998) yaitu masa demokrasi Pancasila.
Demokrasi ini merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem
presidensiil.
d.
Masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang) yaitu masa reformasi yang menginginkan
tegaknya demokrasi di Indonesia sebagai koreksi terhadap praktik-praktik
politik yang terjadi pada masa Republik Indonesia III.
D.
Membangun
argument tentang dinamika dan tantangan demokrasi yang bersumber dari pancasila
1. Majelis pemusyawaratan rakyat
Perubahan
dari sistem vertikal hierarkis dengan prinsip supremasi MPR menjadi sistem yang
horizontal fundamental dengan prinsip checks and balances (saling
mengawasi dan mengimbangi) antarlembaga negara. Dalam kaitan dengan pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, timbul kewenangan baru bagi MPR,
yakni melantik Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 3 Ayat (2) UUD 1945).
Kewenangan lain yang muncul berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat (3) UUD 1945
adalah MPR berwenang memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa
jabatannya menurut UUD. Kewenangan MPR lainnya diatur pula dalam Pasal 8 Ayat
(2) dan Ayat (3) UUD 1945.
2. Dewan perwakilan rakyat
Perubahan
UUD 1945 membawa pengaruh yang cukup besar terhadap kekuasaan DPR dalam
membentuk undang-undang. Ketentuan mengenai fungsi dan hak DPR serta hak
anggota DPR diatur dalam Pasal 20 A dengan empat ayat. DPR ada tiga, yaitu fungsi legislasi, fungsi
anggaran, dan fungsipengawasan.
(1)
Fungsi legislasi adalah fungsi membentuk undang-undang yang dibahas dengan
Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(2)
Fungsi anggaran adalah fungsi menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan
belanja negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
(3)
Fungsi pengawasan adalah fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, dan
peraturan pelaksanaannya.
3. Dewan perwakilan daerah
Ketentuan
mengenai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan hal baru dalam UUD 1945.
Ketentuan ini diatur dalam bab tersendiri dan terdiri atas dua pasal, yaitu
Pasal 22 C dengan 4 ayat dan Pasal 22 D dengan 4 ayat. Sebab di samping terdapat
DPR sebagai lembaga
perwakilan
berdasarkan aspirasi rakyat, juga ada DPD sebagai lembaga penampung aspirasi
daerah.
E. Esensi dan urgensi demokrasi pancasila
1. 1. Kehidupan demokratis yang bagaimana yang kita kembangkan?
Demokrasi itu selain memiliki sifat yang universal, yakni diakui oleh seluruh bangsa yang beradab di seluruh dunia, juga memiliki sifat yang khas dari masing-masing negara. Sifat khas demokrasi di setiap negara biasanya tergantung ideologi masing-masing. Demokrasi kita pun selain memiliki sifat yang universal, juga memiliki sifat khas sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Sebagai demokrasi yang berakar pada budaya bangsa, kehidupan demokratis yang kita kembangkan harus mengacu pada landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional UD NRI Tahun 1945.
2. 2. Mengapa kehidupan yang demokratis itu penting
Pada hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, memiliki persamaan di muka hukum, dan memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang adil.
3. 3. Bagaimana penerapan demokrasi dalam pemilihan pemimpin politik dan pejabat negara?
seorang pemimpin harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Berdasarkan sistem demokrasi yang kita anut seorang pemimpin itu harus beriman dan bertawa, bermoral, berilmu, terampil, dan demokratis. tidak ada guna dan manfaatnya sama sekali dari seorang pemimpin yang demikian itu. Jadilah pemimpin yang bermoral, berakhlak, dan berbudi pekerti luhur yang dapat memberi kemaslahatan bagi rakyat. Syarat lain bagi seorang pemimpin adalah berilmu, terampil, dan demokratis.
Sekian Rangkuman Materi Pendidikan Kewarganegaraan, Semoga dapat bermanfaat. Blog ini terus ada dalam pengembangan. Tolong tinggalkan Kritik yang membangun. Terimakasih sudah berkunjung dan menyempatkan waktu untuk membaca. Sampai jumpa di artikel berikutnya.
- Terimakasih Sudah Berkunjung -
0 Komentar