Dibawah ini adalah rangkuman materi Pendidikan Kewarganegaraan dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk perguruan tinggi .



(Pertemuan 2)

BAB I

HAKIKAT PKN DALAM PENGEMBANGAN KEMAMPUAN UTUH SARJANA DAN PROFESIONAL

Seorang sarjana dan professional merupakan bagian  masyarakat Indonesia perlu memahami, memiliki kepribadian Indonesia, memiliki rasa kebangsaan Indonesia, dan mencintai tanah air Indonesia. Dengan demikian, dapat menjadi warga negara yang baik dan terdidik (smart and good citizen) dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang demokratis.

Sebagai calon sarjana dan profesional, diharapkan: bersikap positif terhadap fungsi dan peran pendidikan kewarganegaraan dalam memperkuat jati diri keindonesiaan para sarjana dan profesional; mampu menjelaskan tujuan dan fungsi pendidikan kewarganegaraan dalam pengembangan kemampuan utuh sarjana atau profesional; dan mampu menyampaikan argumen konseptual dan empiris tentang fungsi dan peran pendidikan kewarganegaraan dalam memperkuat jadi diri keindonesiaan para sarjana dan profesional .

KONSEP DAN URGENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM PENCERDASAN KEHIDUPAN BANGSA

            Dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, program sarjana merupakan jenjang pendidikan akademik bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah. Seorang sarjana diharapkan akan menjadi intelektual dan ilmuwan yang berbudaya, dapat memasuki dan menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi professional.

            Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dapat menjadi sumber penghasilan, perlu keahlian, kemahiran, atau kecakapan, memiliki standar mutu, ada norma dan diperoleh melalui pendidikan profesi.

            Konsep warga negara Indonesia adalah warga negara dalam arti modern, bukan warga negara seperti pada zaman Yunani Kuno yang hanya meliputi angkatan perang, artis, dan ilmuwan/filsuf. Menurut undang-undang yang berlaku saat ini, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

            Secara konseptual, istilah kewarganegaraan tidak bisa dilepaskan dengan istilah warga negara. Selanjutnya ia juga berkaitan dengan istilah pendidikan kewarganegaraan. Dalam literatur Inggris ketiganya dinyatakan dengan istilah citizen, citizenship dan citizenship education.

            Seorang warga negara dapat didefenisikan sebagai anggota masyarakat. Kewarganegaraan di sisi lainnya sebagai karakteristik menjadi warga negara. Dan pendidikan kewarganegaraan merupakan titik fokus suatu pelajaran yang secara garis besar dapat diartikan sebagai kontribusi pendidikan untuk pengembangan warga negara.

            Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 37 Ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa kurikulum 8 pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan kewarganegaraan. Demikian pula pada ayat (2) huruf b dinyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan kewarganegaraan. Bahkan dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi lebih eksplisit dan tegas dengan menyatakan nama mata kuliah kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib. Dikatakan bahwa mata kuliah kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

ESENSI DAN URGENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNTUK MASA DEPAN

 

            Nasib sebuah bangsa tidak ditentukan oleh bangsa lain, melainkan sangat tergantung pada kemampuan pada kemampuan bangsa sendiri. Nasib sebuah di tentukan oleh masyarakatnya sendiri ingin dibawa kemana nasib bangsanya.

 

            Demikian pula untuk masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia. PKN akan sangat dipengaruhi oleh konstitusi yang berlaku dan perkembang tuntutan kemajuan bangsa. Yang lebih penting lagi, akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan konstitusi yang berlaku.

 

            Pendidikan kewarganegaraan senantiasa menghadapi dinamika perubahan dalam system ketatanegraan dan pemerintahab serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan kewarganegaran Indonesia sediri untuk masa depannya sangat ditentukan oleh pandangan bangsa Indonesia, eksistensi kondtitusi negara, dan tuntutan dinamika perkembangan bangsa.

 

(Pertemuan 3)

 

SUMBER HISTORIS, SOSIOLOGIS, DAN POLITIK TENTANG PEDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA

Secara historis , PKN dalam arti substansi telah dimulai jauh sebelum indonesia merdeka. Dalam sejarah kebangsaan indionesia, berdirinya organisasi Boedi Oetomo tahun 1908 disepakati sebagai hari kebangkitan nasional karena pada saat itu dalam diri bangsa Indonesia mulai tumbuh kesadaran sebagai bangsa.

Proses perjuangan untuk menjaga eksistensi negara bangsa, mencapai tujuan nasional sesuai cita-cita para pendiri bangsa , belumlah selesai bahkan masih panjang. Oleh karena itu perlulah proses pembelajarna untuk mempertahankan semangat perjuangan kemerdekaan, rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

Pidato-pidato dan ceramah-ceramah yang dilakukan oleh para pejuang, serta kyai-kyai di pondok pesantren yang menagajak umat berjuang mempertahankan tanah air merupakan PKN dalam dimensi social kultural. Inilah sumber PKN dari aspek sosiologis. PKN dalam dimensi sosiologis sangat diperlukan oleh masyarakat dan akhirnya negara –bangsa untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.

Secara politis PKN mulai dikenal dalam pendidikan sekolah dapat digali dari dokumen kurikulum sejak 1957 . pada masa orde lama sekitar 1957, isi mata pelajaran PKN membahas cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan sedangakan 1961membahas sejarah kebangkitan nasional, UUD ], pidato-pidato politik kenegaraan .

Pada awal orde baru , kurikulum 1968 . materi maupun metode yang bersifat indoktrinatif dihilangkan dan diubah dengan materi dan metode pembelajaran baru yang dikelompokkan menjadi kelompok pembinaan jiwa pancasila.Pada masa orde baru, mata pelajaran PMP ditujukan untuk membentuk manusia pancasilais. Tujuan ini bukan hanya tanggung jawab mata pelajaran PMP.

Bahwa secara historis, PKN di Indonesia senantiasa mengalami perubahan baik istilah maupun substansi sesuai dengan perkembangan peraturan perundangan, iptek, perubahan masyarakat dan tantangan global. Secara sosiologis akan wajar mengalami perubahan seiring dengan perkembangan masyarakat. Sedangkan politis terus mengalami perubahan seiring perubahan ketatanegaraan dan pemerintah terutama perubahan konstitusi.

HAKIKAT DAN PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1.Secara etimologis, pendidikan kewarganegaraan berasal dari kata “pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”.Pendidikan berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaranagar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, sedangkan kewarganegaraan adalah segalahal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.

2.Secara yuridis, pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusiayang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

            3.Secara terminologis, pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasipolitik, diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya: pengaruh-pengaruh positif dari pendidikansekolah, masyarakat, dan orang tua. Kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis,analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis berdasarkan Pancasiladan UUD 1945.

4.Negara perlu menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan karena setiap generasi adalah orang baru yangharus mendapat pengetahuan, sikap/nilai dan keterampilan agar mampu mengembangkan warga negarayang memiliki watak atau karakter yang baik dan cerdas (smart and good citizen) untuk hidup dalamkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan demokrasi konstitusional.

5.Secara historis, PKn di Indonesia awalnya diselenggarakan oleh organisasi pergerakan yang bertujuan untukmembangun rasa kebangsaaan dan cita-cita Indonesia merdeka. Secara sosiologis, PKn Indonesia dilakukanpada tataran sosial kultural oleh para pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk mencintai tanah air danbangsa Indonesia. Secara politis, PKn Indonesia lahir karena tuntutan konstitusi atau UUD 1945 dan sejumlahkebijakan Pemerintah yang berkuasa sesuai dengan masanya.

6.Pendidikan Kewarganegaraan senantiasa menghadapi dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan danpemerintahan serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara.

7.PKn Indonesia untuk masa depan sangat ditentukan oleh pandangan bangsa Indonesia, eksistensi konstitusinegara, dan tuntutan dinamika perkembangan

 

(Pertemuan 4)

BAB II

PENGANTAR ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU DETERMINAN PEMBANGUNAN BANGSA DAN KARAKTER

            Setiap negara yang merdeka dan berdaulat sudah dapat dipastikan berupaya memiliki identitas nasional agar negara tersebut dapat dikenal oleh negara bangsa lain dan dapat dibedakan dengan bangsa lain. Identitas nasional mampu menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup negara bangsa. Negara bangsa memiliki kewibawaan dan kehormatan sebagai bangsa yang sejajar dengan bangsa lain serta akan menyatukan bangsa yang bersangkutan.

KONSEP DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL

            Identitas nasional berasal dari dua kata yaitu identitas yang menunjuk pada ciri atau penanda yang dimiliki oleh seorang, priibadi atau kelompok. Identitas berarti ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang atau jati diri.  Sedangkan nasional berarti bersifat kebangsaan . dalam PKN lebih dekat kepada arti jati diri yakni ciri – ciri atau karakteristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.

            Pancasila adalah identitas non-fisik atau lebih tepat dikatakan bahwa pancasila adalah jati diri bangsa. Menurut Hardono Hadi jati diri itu mencakup 3 unsur yaitu kepribadian, identitas dan keunikan. Pancasila sebagai jati diri bangsa lebih dimaknai sebagai kepribadian yang mencerminkan lima nilai pancasila.

SUMBER HISTORIS, SOSIOLOGIS, POLITIK TENTANG IDENTITAS NASIONAL INDONESIA

            Identitas primer dinamakan juga identitas etnis yakni identitas yang mengawali terjadinya identitas sekunder, sedangkan identitas sekunder adalah identitas yang dibentuk atau direkontruksi berdasarkan hasil kesepakatan bersama.

            Secara historis, khususnya pada tahap embrionik, identitas nasional Indonesia ditandai ketika munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah oleh asing pada 1908 yang dikenal sengan masa kebangkitan nasional. Pada saat itu muncullah kesadaran untuk bangkit membentuk sebuah bangsa.hal ini menimbulkan tumbuhnya organisasi – organisasi seperti Budi Utomo.

            Secara sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi, komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca kemerdekaan. Secara sosiologis, individu manusia Indonesia akan dengan mudah dikenali dari atribut yang melekat dalam dirinya. Atribut ini berbeda dari atribut individu manusia yang berasal dari bangsa lain. Perbedaan antarindividu manusia dapat diidentifikasi dari aspek fisik dan psikis. Aspek fisik dapat dikenali dari unsur-unsur seperti tinggi dan berat badan, bentuk wajah/muka, kulit, warna dan bentuk rambut, dan lain-lain. Sedangkan aspek psikis dapat dikenali dari unsur-unsur seperti kebiasaan, hobi atau kesenangan, semangat, karakter atau watak, sikap, dan lain-lain.

            Secara politis, beberapa bentuk identitas nasional Indonesia yang dapat menjadi penciri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia meliputi: bendera negara Sang Merah Putih, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa negara, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Bentuk-bentuk identitas nasional ini telah diatur dalam peraturan perundangan baik dalam UUD maupun dalam peraturan yang lebih khusus.

1.     1. Bendera Negara Sang Merah Putih


                 Ketentuan tentang bendera negara diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 mulai pasal 4 sampai pasal 24. Bendera negara kita pertama kali dikibarkan pada 17 agustus 1945 saat hari kmerdekaan kita dan sudah ditunjukkan saat peristiwa sumpah pemuda tahun1928. Bndera Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihar di Monumen Nasional Jakarta.

2.     2.  Bahasa Negara Bahasa Indonesia

                 Ketentuan bahasa negara diatur dalam Undang – undang no. 24 Tahun 2009 mulai pasal 25 – pasal 45. Bahasa ini digunakan atas hasil kesepakatan. Bahasa Indonesia berasal dari rumpun melayu dan diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada kongres pemuda II tanggal 28 oktober 1928.

3.     3.  Lambang Negara Garuda Pancasila

           Ketentuan lambing negara diatur dalam undang – undang No. 24 tahun 2009 mulai pasal 46 – pasal 57. Lambangan negara garuda pancasila mengandung makna symbol sila-sila pancasila. Pada perisai terdapat 5 buah ruang yang mewujudkan dasar pancasila :

a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah    perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;

b. dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;

c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;

d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan

e. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai.

4.     4.  Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Ketentuan tentang lagu kebangsaan Indonesia raya diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 mulai pasal 58 – pasal 64. Pertama kali dinyanyikan pada kongres pemuda II tanggal 28 oktober 1928.

5.    5.  Semboyan Negara Bhinneka Tunggal Ika

Bhinneka Tunggal Ika artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan ini dirumuskan oleh para the founding fathers. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mengandung makna juga bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang heterogen, tak ada negara atau bangsa lain yang menyamai Indonesia dengan keanekaragamannya, namun tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.

6.    6.   Dasar Falsafah Negara Pancasila

Pancasila memiliki sebutan atau fungsi dan kedudukan dalam system ketata negaraan Indonesia. Pancasila berfungsi sebagai dasar negara, ideologi nasional, falsafah negara, pandangan hidup bangsa, way of life, dan banyak lagi fungsi Pancasila. Pancasila hanya ada di Indonesia. Artinya pancasila sebagai ciri bangsa Indonesia.

 

MEMBANGUN ARGUMEN TENTANG DINAMIKA DAN TANTANGAN IDENTITAS INDONESIA

            Azyumardi Azra, menyatakan bahwa pancasila ini sulit dan dimarginalkan di dalam semua kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila telah terlanjur tercemar dalam era Orde Baru yang telah menjadikan Pancasila sebagai kendaraan politik untuk mempertahankan kekuasaan yang ada.

            Apabila orang lebih menghargai dan mencintai bangsa asing, tentu perlu dikaji aspek/bidang apa yang dicintai tersebut. Bangsa Indonesia perlu ada upaya yakni membuat strategi agar apa yang dicintai tersebut beralih kepada bangsa sendiri. Demikian pula, apabila orang Indonesia lebih mengagungkan prestasi bangsa lain dan tidak bangga dengan prestasi bangsa sendiri, sebenarnya sesuatu yang aneh. Hal ini perlu ada upaya dari generasi baru bangsa Indonesia untuk mendorong agar bangsa Indonesia membuat prestasi yang tidak dapat dibuat oleh bangsa asing.

            Permasalahannya terletak pada sejauh mana warga negara Indonesia memahami dan menyadari dirinya sebagai warga negara yang baik yang beridentitas sebagai warga negara Indonesia. Oleh karena itu, warga negara yang baik akan berupaya belajar secara berkelanjutan agar menjadi warga negara bukan hanya baik tetapi cerdas (to be smart and good citizen).

(Pertemuan 5)

BAB III

PENGANTAR URGENSI INTEGRASI NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU PARAMETER PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA

            Sebuah bangsa-negara selalu dihadapkan pada upaya bagaimana menyatukan keanekaragaman orang-orang yang ada didalamnya agara memiliki rasa persatuan dan kesatuan, kehendal untuk bersatu dan secara bersama bersedia membangun kesejahteraan untuk bangsa yang bersangkutan.

            Suat bangsa membutuhkan persatuan untuk bangsanya ya g dinamakan integrasi nasional. Integrasi nasional merupakan salah satu tolak ukur persatuan dan kesatuan bangsa.

 

KONSEP DAN URGENSI INTEGRASI NASIONAL

1.    1.  Makna integrasi Nasional

Secara etimologi, integrasi nasional terdiri atas dua kata, kata integrasi dan nasional. Secara terminology dapat diartikan penggunaan kata sebagai suatu istilah yang telah dihubungkan dengan konteks tertentu.

Pengertian Integrasi Nasional dari berbagai pakar:

·          Saafroedin Bahar (1996) :  Upaya menyatakan seluruh unsur bangsa dengan pemerintah dan wilayahnya.

·         Riza Noer Arfani (2001) : Pembentukan suatu identitas nasional dan pernyatuan berbagai kelompok social dan budaya ke dalam suatu kekuasaan wilayah.

·         Djuliati Suryo (2002)       : Bersatunya suatu bangsa yang menempati wilayah tertentu dalam sebuah negara yang berdaulat.

·         Ramian Surbakti (2010) : Proses penyatuan berbagai kelompok social budaya dalam suatu kesatuan dan dalam suatu identitas nasional.

Istilah integrasi nasional dalam bahasa inggrisnya adalah “National Integration”. “Integration” berarti kesempurnaan atau keseluruhan. Kata ini berasal dari bahasa latin “integer”, yang berarti utuh atau menyeluruh. “Nation” artinya bangsa sebagai bentuk persekutuan dari orang-orang yang berbeda latar belakangnya, berada dalam suatu wilayah dan dibawah suatu kekuasaan politik.

 

2.    2.  Jenis Integrasi

Dalam realitas nasional integrasi nasional dapat dilihat dari 3 aspek yakni aspek politik, aspek ekonomi dan sosioal buadaya. Dari aspek politik, lazim disebut integrasi politik. Aspek   ekonomi (integrasi ekonomi), yakni saling ketergantunga ekonomi antar daerah yang bekerjasama secara sinegri dan aspek social budaya yakno hubungan antar suku, lapisan dan golongan.

a.     a.  Integrasi Politik

Dalam tataran integrasi politik terdapat dimensi vertical dan horizontal. Dimensi vertical menyangkut hubungan elit dan masa. Dan dimensi horizontal menyangkut hubungan yang berkaitan dengan masalah territorial, antara daerah, antara suku, umat beragama dan golongan masyarakat.

b.    b.  Integrasi Ekonomi

Integrasi ekonomi berarti terjadinya saling ketergantungan antara daerah dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup rakyat. Disisi lain, integrasi ekonomi adalah penghapusan hambatan-hambatan antara daerah yang memungkinkan ketidak lancaran hubungan antara keduanya, misalnya peraturan di bidang ekonomi.

c.     c.  Integrasi Sosial Budaya

Integrasi ini merupakan proses penyesuaian unsur-unsur yang berbeda dalam masyarakat sehingga satu kesatuan. Unsur-unsur itu meliputi ras, etnis, agama, bahasa, kebiasan, sistem nilai dan sebagainya.

 

Syarat-Syarat Integrasi

1)   1). Anggota masyarakat merasa bahwa mereka semua berhasil untuk saling mengisi kebutuhan yang satu dengan yang lainnya

2)    2).  Terciptanya kesepakatan bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai social yang dilestarikan dan dijadikan sebagai pedoman.

3)    3).  Norma-norma dan nilai-nilai social yang dijadikan aturan yang baku dalam melangsungkan proses integrasi.

Syarat Menurut Sunyoto Usman

a)   1) Masyarakat dapat menentukan dan mnyepakati nilai-nilai fundamental yang dapat dijadikan rujukan bersama.

b)    2)  Masyarakat terhimpun dalam unit social sekaligus memiliki cross cutting loyality.

c)    3) Masyarakat saling ketergantungan diantara unit-unit social di dalamnya.

 

Faktor Pembentuk Integrasi Nasional

1)     1)  Adanya faktor sejarah.

2)     2)  Rasa cinta tanah air.

3)     3)  Keinginan untuk bersatu sesuai pada sumpah pemuda 28 Oktober 1928.

4)     4)  Adanya kesepakatan & konsesus nasional (lagu & bendera kebangsaan).

Faktor Penghambat Integrasi Nasional

1)      1. Adanya ancaman dari lluarnegeri (terorisme)

2)     2.  Kondisi masyarakat yang heterogen

3)      3. Kurang meratanya pembangunan

4)     4.  Adanya faktor dari dalam yang memecah

5)     5.  Wilayah suatu negara yang terlalu luas.

Contoh Integrasi Nasional :

1)      Pembanguna Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta oleh pemerintah yang diresmikan pada 1976. Di kompleks TMII terdapat anjungan dari semua provinsi Indonesia.

2)      Sikap toleransi antara umat bernegara yabg saling menghirmati.

3)      Sikap menhargai dan merasa ikut memiliki kebudayaan daerah lain, bahkan mau mempelajari budaya daerah lain.

3.     3.  Pentingnya Integrasi Nasional

Menurut MyronWeiner dalam Surbakti (2010), dalam negara merdeka, faktor kebangsaan merkonsensus maka disintegrasi upakan hal penting bagi pembentukan neara. Hal ini disebabkan tujuan negara hanya akan dapat mencapai apabila suatu pemerintahan yang mampu menggerakan dan menyerahkan seluruh potensi masyarakat.

 

Negara baru, seperti indonIndonesiada tahun 1945, membangun integrasi adalah hal penting. Setelah merdeka kita perlu menumbuhka kesetian nasional melalui pembangunan integrasi bangsa dan tuntutan integrasi juga menjadi latar belakang suatu negara.

 

Integrasi diperlukan guna menciptakan kesetian baru terhadap identitas-identitas baru yang diciptakan, misalnya: bahasa nasional, symbol negara, semboyan nasional, ideology nasional dan sebagainya.

4.     4.  Integrasi Versus Disintegrasi

Integrasi berarti penyatuan, keterpaduan antara elemen atau unsur yang ada didalamnya, disintegrasi dapat diartikan ketidakpaduan, keterpecahan diantara unsur-unsur yang ada . Jika integrasi terjadi consensus maka disintegrasi dapat ditimbulkan konflik/persatuan dan pertentang.

 

Disintegrasi bangsa adalah memudarnya keterpaduan antara golongan, dan kelompok yang ada dalam suatu bangsa yang bersangkutan. Disintegrasi memiliki banyak ragam, misalkan pertentangan fisik, perkelahian, tawuran, kerusuhan, revolusi, bahkan perang.

 

(Pertemuan 6)

ALASAN MENGAPA DIPERLUKAN INTEGRASI NASIONAL

 

Adanya integrasi nasional penting untuk terciptanya keselarasan bangsa di tengah-tengah keadaan masyarakat yang berbeda-beda dan wilayah yang luas. Integrasi nasional adalah bersatunya suatu bangsa yang menempati wilayah tertentu dalam sebuah negara yang berdaulat.

 

SUMBER HISTORIS, SOSIOLOGIS, POLITIK TENTANG INTEGRASI NASIONAL 

1.     1. Perkembangan Sejarah Integrasi di Indonesia

 

a.       Model integrasi imperium Majapahit

Model integrasi pertama ini bersifat kemaharajaan (imperium) Majapahit. Struktur kemaharajaan yang begitu luas ini berstruktur konsentris. Pertama, wilayah inti kerajaan yaitu pulau jawa & Madura. Kedua wilayah diluar jawa. Dan ketiga negara sahabat Majapahit seperti Kamboja dan Ayudyapura.

 

b.      Model integrasi colonial

Pemerintahkolonial mampu membangun integrasi wilayah juga dengan menguasai maritim, sedang integrasi vertikal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dibina melalui jaringan birokrasi kolonial yang terdiri dariambtenaar-ambtenaar (pegawai) Belanda dan pribumi yang tidak memilikijaringan dengan massa rakyat.

 

c.       Model integrasi nasional Indonesia

Membentuk kesatuan yang baru yakni bangsa Indonesia yang merdeka, memiliki semangat kebangsaan(nasionalisme) yang baru atau kesadaran kebangsaan yang baru. diawali dengan tumbuhnya kesadaran berbangsa khususnya pada diri orang-orang Indonesia yang mengalami proses pendidikan sebagai dampak dari politik etis pemerintah kolonialBelanda.

Tahapan penumbuhan kesadaran berbangsa : Masa perintis, Masa penegas, Masa percobaan, Masa pendobrak.

2.      2. Pengambangan Integrasi di Indonesia

 

a.       Adanya ancaman dari luar

Adanya ancaman dari luar dapat menciptakan integrasi masyarakat. Masyarakat akan bersatu, meskipun berbeda suku, agama dan ras ketika menghadapi musuh bersama. Contoh, ketika penjajah Belanda ingin kembali ke Indonesia, masyarakat Indonesia bersatu padu melawannya.

 

b.      Gaya politik kepemimpinan

Gaya politik para pemimpin bangsa dapat menyatukan atau mengintegrasikan masyarakat bangsa tersebut. Pemimpin yang karismatik, dicintai rakyatnya dan memiliki jasa-jasa besar umumnya mampu menyatukan bangsanya yang sebelumya tercerai berai.

 

c.       Kekuatan lembaga-lembaga politik

Birokrasi yang satu dan padu dapat menciptakan sistem pelayanan yang sama, baik, dan diterima oleh masyarakat yang beragam.

 

d.      Ideologi Nasional

Ideologi merupakan seperangkat nilai-nilai yang diterima dan disepakati. Ideologi juga memberikan visi dan beberapa panduan bagaimana cara menuju visi atau tujuan itu. Jika suatu masyarakat meskipun berbeda-beda tetapi menerima satu ideologi yang sama maka memungkinkan masyarakat tersebut bersatu.

 

e.       Kesempatan pembangunan ekonomi

Jika pembangunan ekonomi berhasil dan menciptakan keadilan, maka masyarakat bangsa tersebut bisa menerima sebagai satu kesatuan. Namun jika ekonomi menghasilkan ketidakadilan maka muncul kesenjangan atau ketimpangan.

 

DINAMIKA DAN TANTANGAN INTEGRASI NASIONAL

1.     1. Dinamika integrasi nasional di Indonesia

a.       Integrasi bangsa

Tanggal 15 Agustus 2005 melalui MoU (Memorandum of Understanding) di Vantaa, Helsinki, Finlandia, pemerintah Indonesia berhasil secara damai mengajak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk kembali bergabung dan setia memegang teguh kedaulatan bersama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Proses ini telah berhasil menyelesaikan kasus disintegrasi yang terjadi di Aceh sejak tahun 1975 sampai 2005.

 

b.      Integeasi wilayah

Melalui Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957, pemerintah Indonesia mengumumkan kedaulatan wilayah Indonesia yakni lebar laut teritorial seluas 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau Negara Indonesia.

 

c.       Integrasi nilai

Pengalaman mengembangkan Pancasila sebagai nilai integratif terus-menerus dilakukan, misalnya, melalui kegiatan pendidikan Pancasila baik dengan mata kuliah di perguruan tinggi dan mata pelajaran di sekolah. Melalui pelajaran ini, Pancasila sebagai nilai bersama dan sebagai dasar filsafat negara disampaikan kepada generasi muda.

 

d.      Integrasi elit-massa

Dinamika integrasi elit–massa ditandai dengan seringnya pemimpin mendekati rakyatnya melalui berbagai kegiatan. Misalnya kunjungan ke daerah, temu kader PKK, dan kotak pos presiden. Kegiatan yang sifatnya mendekatkan elit dan massa akan menguatkan dimensi vertikal integrasi nasional.

 

e.       Integrasi tingkah laku (perilaku integrative)

Dengan lembaga dan birokrasi yang terbentuk maka orang-orang dapat bekerja secara terintegratif dalam suatu aturan dan pola kerja yang teratur, sistematis, dan bertujuan. Pembentukan lembaga-lembaga politik dan birokrasi di Indonesia diawali dengan hasil sidang I PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yakni memilih Presiden dan Wakil Presiden. Sidang PPKI ke-2 tanggal 19 Agustus 1945 memutuskan pembentukan dua belas kementerian dan delapan provinsi di Indonesia.

2.      2. Tantangan dalam membangun integrasi

Dalam upaya mewujudkan integrasi nasional Indonesia, tantangan yang dihadapi datang dari dimensi horizontal dan vertikal. Dalam dimensi horizontal, tantangan yang ada berkenaan dengan pembelahan horizontal yang berakar pada perbedaan suku, agama, ras, dan geografi. Sedangkan dalam dimensi vertikal, tantangan yang ada adalah berupa celah perbedaan antara elite dan massa, di mana latar belakang pendidikan kekotaan menyebabkan kaum elite berbeda dari massa yang cenderung berpandangan tradisional.

 

Tantangan dari dimensi vertikal dan horizontal dalam integrasi nasional Indonesia tersebut semakin tampak setelah memasuki era reformasi tahun 1998. Di era globalisasi, tantangan itu ditambah oleh adanya tarikan global di mana keberadaan negara-bangsa sering dirasa terlalu sempit untuk mewadahi tuntutan dan kecenderungan global.

 

(Pertemuan 7)

BAB IV

 

NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NRI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PERUNDANG – UNDANGAN DI BAWAH UUD

A.     A. Menelurusi Konsep dan Urgensi Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara

Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.

Fungsi Konstitusi :

1.      Sebagai landasan kontitusionalisme,

2.      Untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga tidak bersifat sewenang-wenang,

3.      Memberi rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat,

4.      Menjadi hak-hak asasi warga negara.

 

B.    B. Perlunya Konstitusi Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia


           Indonesia merupakan negara yang demokratis, oleh karena itu keberadaan konstitusi negara sangatlah penting dalam pembangunan sebuah negara yang demokratis, mayoritas konstitusi yang demokratis itu lahir dari sebuah negara yang demokratis juga.

            Konstitusi itu memiliki peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jika dalam sebuah negara itu tidak terdapat konstitusi maka dikhawatirkan akan banyak tindakan yang sewenang-wenang dalam sebuah pemerintahan. 

C.   C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis dan Polititk tentang Konstitusi dalam Kehidupan       Berbangsa-Negara Indonesia.

Menurut Hobbes, manusia pada “status naturalis” bagaikan serigala. Hingga timbul ada gium homo homini lupus (man is a wolf to [his fellow] man), artinya yang kuat mengalahkan yang lemah. Lalu timbul pandangan bellum omnium contra omnes (perang semua lawan semua). Hidup dalam suasana demikian pada akhirnya menyadarkan manusia untuk membuat perjanjian antara sesama manusia, yang dikenal dengan istilah factum unionis. Selanjutnya timbul perjanjian rakyat menyerahkan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjaga perjanjian rakyat yang dikenal dengan istilah factum subjectionis.

 

Salah satu contoh raja yang berkuasa secara mutlak adalah Louis XIV, raja Perancis yang dinobatkan pada 14 Mei 1643 dalam usia lima tahun. Ia baru mulai berkuasa penuh sejak wafatnya menteri utamanya, Jules Cardinal Mazarin pada tahun 1661. Louis XIV dijuluki sebagai Raja Matahari (Le Roi Soleil) atau Louis yang Agung (Louis le Grand, atau Le Grand Monarque). Ia memerintah Perancis selama 72 tahun, masa kekuasaan terlama monarki di Perancis dan bahkan di Eropa.

Pasal dalam UUD 1945 berisi aturan dasar yang mengatur kekuasaan Presiden, baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah seharihari. Aturan-aturan dasar dalam UUD NRI 1945 tersebut merupakan bukti adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan di Indonesia.

Hal-Hal yang dimuat dalam konstitusi atau UUD :

1.     1.  Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislative, eksekutif, dan yudikatif.

2.      2. Hak – hak asasi manusia.

3.      3. Prosuder mengubah UUD.

4.      4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.

5.      5. Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideology negara.

konstitusi dalam arti sempit dan konstitusi dalam arti luas.

a. Dalam arti sempit, konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan negara.

b. Dalam arti luas, konstitusi merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan.

 

D. D. Membangun Argument Tentang Dinamika Dan Tantangan Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia

Pada pertengahan 1997, negara kita dilanda krisis ekonomi dan moneter yang sangat hebat. Krisis ekonomi dan moneter yang melanda Indonesia ketika itu merupakan suatu tantangan yang sangat berat. Akibat dari krisis tersebut adalah harga-harga melambung tinggi, sedangkan daya belimasyarakat terus menurun. Sementara itu nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, terutama Dolar Amerika, semakin merosot. Menyikapi kondisi seperti itu, pemerintah berusaha menanggulanginya dengan berbagai kebijakan. Maka pada 21 Mei 1998 Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatannya. Berhentinya Presiden Soeharto menjadi awal era reformasi di tanah air.

Tuntutan pada masa reformasi itu adalah:

a. mengamandemen UUD NRI 1945,

b. menghapuskan doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,

c. menegakkan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),

d. melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah,

e. mewujudkan kebebasan pers,

f. mewujudkan kehidupan demokrasi.

Dalam perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Berdasarkan hal itu MPR hasil Pemilu 1999, sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37 UUD NRI 1945 melakukan perubahan secara bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan, yakni:

a. Perubahan Pertama, pada Sidang Umum MPR 1999.

b. Perubahan Kedua, pada Sidang Tahunan MPR 2000.

c. Perubahan Ketiga, pada Sidang Tahunan MPR 2001.

d. Perubahan Keempat, pada Sidang Tahunan MPR 2002.

E.   E.  Mendeskripsikan Esensi Dan Urgensi Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa-Negara

Yang dimaksud dengan membentuk di sini adalah membentuk suatu negara. Dengan demikian dapat dikatakan tanpa konstitusi, negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara.

UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia memiliki kedudukan sebagai hukum tertinggi dan hukum dasar negara. Sebagai hukum tertinggi negara, UUD NRI 1945 menduduki posisi paling tinggi dalam jenjang norma hukum di Indonesia.

Dengan demikian UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara menjadi batu uji apakah isi peraturan di bawahnya bertentangan atau tidak. Undang-undang pada dasarnya adalah pelaksanaan daripada norma-norma yang terdapat dalam undang-undang dasar. Oleh karena Secara normatif undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI 1945, maka jika ditemukan suatu norma dalam undangundang bertentangan dengan UUD NRI 1945 dapat melahirkan persoalan konstitusionalitas undang-undang tersebut terhadap UUD NRI 1945.

 

BAB V

KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT

A.    A. Menelusuri Konsep Dan Urgensi Harmoni Kewajiban Dan Hak Negar Dan Warga Negara

Konsep kewajiban selalu menjadi landasan aksiologis dalam hubungan rakyat dan penguasa. Rakyat wajib patuh kepada titah raja tanpa reserve sebagai bentuk penghambaan total. Keadaan yang sama berlangsung tatkala masa penjajahan di Nusantara, baik pada masa penjajahan Belanda yang demikian lama maupun masa pendudukan Jepang yang relatif singkat.

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

 

B.   B. Menanya Alasan Mengapa Diperlukan Harmoni Kewajiban Dan Hak Negara Dan Warga Negara Indonesia

Mekanismenya adalah kepatuhan tanpa reserve rakyat terhadap penguasa dalam hal ini raja atau sultan sebagai bentuk penghambaan secara total. Keadaan yang sama berlangsung tatkala masa penjajahan di Nusantara di mana horizon kehidupan politik daerah jajahan mendorong aspek kewajiban sebagai postulat ide dalam praksis kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya. Dua kekuatan inilah yang mengkonstruksi pemikiran rakyat di Nusantara untuk mengedepankan kewajiban dan dalam batas-batas tertentu melupakan pemerolehan hak, walaupun pada kenyataannya bersifat temporal karena sebagaimana terekam dalam Max Havelaar rakyat yang tertindas akhirnya memberontak menuntut hak-hak mereka.

C.  C. Menggali Sumber Historis,Sosiologis, Politik Tentang Harmoni Kewajiban Dan Hak Negara Dan Warga Negara Indonesia

1.      Sumber Historis

 

Secara historis perjuangan menegakkan hak asasi manusia terjadi di dunia Barat (Eropa). Adalah John Locke, seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, yang pertama kali merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik.

Peristiwa penting dunia barat :

a. Magna Charta (1215)

Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan.

b. Revolusi Amerika (1276)

Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli1776 merupakan hasil dari revolusi ini.

c. Revolusi Prancis (1789)

Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).

Dalam perkembangannya, pemahaman mengenai HAM makin luas. Sejak permulaan abad ke-20, konsep hak asasi berkembang menjadi empat macam kebebasan (The Four Freedoms).

a. kebebasan untuk beragama (freedom of religion),

b. kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (freedom of speech),

c. kebebasan dari kemelaratan (freedom from want), dan

d. kebebasan dari ketakutan (freedom from fear).

 

2.      Sumber Sosiologis

Suatu kenyataan yang memprihatinkan bahwa setelah tumbangnya struktur kekuasaan “otokrasi” yang dimainkan Rezim Orde Baru ternyata bukan demokrasi yang kita peroleh melainkan oligarki di mana kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil elit, sementara sebagian besar rakyat (demos) tetap jauh dari sumber-sumber kekuasaan (wewenang, uang, hukum, informasi, pendidikan, dan sebagainya).

Sumber terjadinya berbagai gejolak dalam masyarakat kita saat ini adalah akibat munculnya kebencian sosial budaya terselubung (sociocultural animosity). Gejala ini muncul dan semakin menjadi-jadi pasca runtuhnya rezim Orde Baru. Ketika rezim Orde Baru berhasil dilengserkan, pola konflik di Indonesia ternyata bukan hanya terjadi antara pendukung fanatik Orde Baru dengan pendukung Reformasi, tetapi justru meluas menjadi konflik antarsuku, antarumat beragama, kelas sosial, kampung,dan sebagainya.

 

3.      Sumber politik

Sumber politik yang mendasari dinamika kewajiban dan hak negara dan warga negara Indonesia adalah proses dan hasil perubahan UUD NRI 1945 yang terjadi pada era reformasi. Pada awal era reformasi (pertengahan 1998), muncul berbagai tuntutan reformasi di masyarakat. Tuntutan tersebut disampaikan oleh berbagai komponen bangsa, terutama oleh mahasiswa dan pemuda.

Dalam tubuh UUD NRI 1945 terdapat pasal-pasal yang menimbulkan penafsiran beragam, atau lebih dari satu tafsir (multitafsir) dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, berpotensi tumbuhnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia.

 

D.    D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan warga Negara

 

1.      Aturan dasar ihwal pendidikan dan kebudayaan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi

Ketentuan mengenai hak warga negara di bidang pendidikan semula diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945. Setelah perubahan UUD NRI 1945, ketentuannya tetap diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945, namun dengan perubahan. Perhatikanlah rumusan naskah asli dan rumusan perubahannya berikut ini. Rumusan naskah asli: Pasal 31, (1) Tiap-tiap

warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Rumusan perubahan Pasal 31, (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

strategi kebudayaan nasional Indonesia yang kita pilih adalah sebagai berikut:

a.Menerima sepenuhnya: unsur-unsur budaya asing yang sesuai dengan kepribadian bangsa;

b.Menolak sepenuhnya: unsur-unsur budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa;

c.Menerima secara selektif: unsur budaya asing yang belum jelas apakah sesuai atau bertentangan dengan kepribadian bangsa.

 

2.      Aturan dasar ihwal perekonomian nasional dan kesejahteraan social

Salah satu perubahan penting untuk Pasal 33 terutama dimaksudkan untuk melengkapi aturan yang sudah diatur sebelum perubahan UUD NRI 1945, sebagai berikut:

a. Pasal 33 Ayat (1) UUD NRI 1945: menegaskan asas kekeluargaan;

Pasal 33 Ayat (2) UUD NRI 1945: menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang b.penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara;

c. Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945: menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara.

Pasal 33 Ayat (4) UUD NRI 1945 menegaskan tentang prinsip-prinsip perekonomian nasional yang perlu dicantumkan guna melengkapi ketentuan dalam Pasal 33 Ayat (1), (2), dan (3) UUD NRI 1945. Mari kita bicarakan terlebih dahulu mengenai ketentuan-ketentuan mengenai perekonomian nasional yang sudah ada

sebelum perubahan UUD NRI 1945.

 

3.      Aturan Dasar Ihwal usaha pertahanan dan keamanan negara

Pasal 30 Ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan sebagai berikut: “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai komponen utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”. Dipilihnya sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) dilatarbelakangi oleh pengalaman sejarah bangsa Indonesia sendiri.

Dengan dasar pengalaman sejarah tersebut maka sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta tersebut dimasukkan ke dalam ketentuan UUD NRI Tahun 1945. Kekuatan pertahanan dan keamanan rakyat semesta dibangun dalam tiga susunan, yakni perlawanan bersenjata, perlawanan tidak bersenjata, dan bagian pendukung perlawanan bersenjata dan tidak bersenjata.

 

4.      Aturan dasar ihwal hak dan kewajiban asasi manusia

Penghormatan terhadap hak asasi manusia pasca Amandemen UUD NRI 1945 mengalami dinamika yang luar biasa. Jika sebelumnya perihal hakhak dasar warganegara yang diatur dalam UUD NRI 1945 hanya berkutat pada pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34, setelah Amandemen keempat UUD NRI 1945 aturan dasar mengenai hal tersebut diatur tersendiri di bawah judul Hak Asasi Manusia (HAM). Di samping mengatur perihal hak asasi manusia, diatur juga ihwal kewajiban asasi manusia.

 

E.    E.  Mendeskripsikan Esensi Dan Urgensi Harmoni Kewajiban Dan Hak Negara Dan Warga Negara

 

1.      Agama

Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang religius. Kepercayaan bangsa kita kepada Tuhan Yang Maha Esa telah ada semenjak zaman prasejarah, sebelum datangnya pengaruh agama-agama besar ke tanah air kita. Karena itu dalam perkembangannya, bangsa kita mudah menerima penyebaran agama-agama besar itu. Rakyat bangsa kita menganut berbagai agama berdasarkan kitab suci yang diyakininya. Undang-Undang Dasar merupakan dokumen hukum yang mewujudkan cita-cita bersama setiap rakyat Indonesia. Dalam hal ini cita-cita bersama untuk mewujudkan kehidupan beragama juga merupakan bagian yang diatur dalam UUD. Ketentuan mengenai agama diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 29.

2.      Pendidikan Dan Budaya

Pendidikan dan kebudayaan merupakan dua istilah yang satu sama lain saling berkorelasi sangat erat. Pendidikan adalah salah satu bentuk upaya pembudayaan. Melalui proses, pendidikan kebudayaan bukan saja ditransformasikan dari generasi tua ke generasi muda, melainkan dikembangkan sehingga mencapai derajat tertinggi berupa peradaban.

Rumusan Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI 1945 juga terdapat konsep fungsi negara, dalam hal ini pemerintah, yakni mengusahakan dan sekaligus menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.


3.      Perekonomian Nasional dan kesejahteraan Rakyat

Asas kekeluargaan dapat diartikan sebagai kerja sama yang dilakukan lebih dari seorang dalam menyelesaikan pekerjaan, baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan umum. Hasil pekerjaan bersama memberikan manfaat yang dapat dinikmati secara adil oleh banyak orang. Tujuannya adalah agar pekerjaan dapat cepat selesai dan memberi hasil lebih baik.

Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi nasional yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang bertumpu pada kekuatan mayoritas rakyat.

 

4.      Pertahanan Dan Keamanan

Berdasarkan aturan dasar ihwal pertahanan dan keamanan Negara Pasal 30 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sebagai komponen utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

 

BAB VI

 

HAKIKAT, INSTRUMENTASI DAN PRAKSIS DEMOKRASI DI INDONNESIA

 

A.     Konsep dan Urgensi demokrasi yang bersumber dari pancasila

1.    1.  Apa itu demokrasi ?

Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno, yakni “demos” dan “kratein”. Anda melalui pengetahuan awal di sekolah tentu sudah mengenal kata demokrasi ini.

Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat di mana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih; pemerintahannya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat, menegakkan ”rule of law”, adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat yang warga negaranya saling memberi perlakuan yang sama.

2.     2.  Tiga Tradisi Pemikiran Politik Demokrasi

Secara konseptual, seperti dikemukakan oleh Carlos Alberto Torres (1998) demokrasi dapat dilihat dari tiga tradisi pemikiran politik, yakni “classical Aristotelian theory, medieval theory, contemporary doctrine”. Dalam tradisi pemikiran Aristotelian demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan, yakni “…the government of all citizens who enjoy the benefits of citizenship”, atau pemerintahan oleh seluruh warganegara yang memenuhi syarat kewarganegaraan.

Hal ini dapat dilihat dari dalam berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai negara. Dalam suatu negara demokrasi, misalnya demokrasi dapat dijalankan dengan menerapkan sistem presidensial atau sistem parlementer.

3.     3.  Pemikiran tentang demokrasi Indonesia

Menurut Budiardjo dalam buku Dasar- Dasar Ilmu Politik (2008), demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila yang masih terus berkembang dan sifat dan ciri-cirinya terdapat pelbagai tafsiran dan pandangan. Meskipun demikian tidak dapat disangkal bahwa nilai-nilai pokok dari demokrasi konstitusional telah cukup tersirat dalam UUD NRI 1945.

pendapat Drs. Mohammad Hatta yang dikenal sebagai Bapak Demokrasi Indonesia tentang hal tersebut. Menurut Moh. Hatta, kita sudah mengenal tradisi demokrasi jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni demokrasi desa.

4.     4.  Pentingnya demokrasi sebagai sistem politik kenegraan modern

Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan, pada awalnya dimulai dari sejarah Yunani Kuno.

Namun demikian demokrasi saat itu hanya memberikan hak berpartisipasi politik pada minoritas kaum laki-laki dewasa. Demokrasi di mata para pemikir Yunani Kuno seperti Plato dan Aristoteles bukanlah bentuk pemerintahan yang ideal. Perkembangan demokrasi semakin pesat dan diterima semua bangsa terlebih sesudah Perang Dunia II. Suatu penelitian dari UNESCO tahun 1949.


B.     mengapa diperlukan demokrasi yang bersumber dari pancasila

Beberapa permasalahan  yang sempat muncul di berbagai media jejaring sosial adalah (1) Buruknya kinerja lembaga perwakilan dan partai politik; (2) Krisis partisipasi politik rakyat; (3) Munculnya penguasa di dalam demokrasi; dan 4) Demokrasi saat ini membuang kedaulatan rakyat.

Adapun perihal demokrasi membuang kedaulatan rakyat terjadi akibat adanya kenyataan yang memprihatinkan bahwa setelah tumbangnya struktur kekuasaan “otokrasi” ternyata bukan demokrasi yang kita peroleh melainkan oligarki di mana kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil elit, sementara sebagian besar rakyat (demos) tetap jauh dari sumber-sumber kekuasaan (wewenang, uang, hukum, informasi, pendidikan, dan sebagainya).


C.     Sumber historis,sosiologis dan politik tentang demokrasi yang bersumber dari pancasila

1.      1. Sumber nilai yang berasal dari demokrasi desa

Demokrasi yang diformulasikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat merupakan fenomena baru bagi Indonesia ketika merdeka. Kerajaan-kerajaan pra-Indonesia adalah kerajaan-kerajaan feudal yang dikuasai oleh raja-raja autokrat. Akan tetapi, nilai-nilai demokrasi dalam taraf tertentu sudah berkembang dalam budaya Nusantara, dan dipraktikkan setidaknya dalam unit politik terkecil, seperti desa di Jawa, nagari di Sumatra Barat, dan banjar di Bali (Latif, 2011). Mengenai adanya anasir demokrasi dalam tradisi desa kita akan meminjam dua macam analisis berikut.

2.     2.  Sumber nilai yang berasal dari islam 

Nilai demokratis yang berasal dari Islam bersumber dari akar teologisnya. Inti dari keyakinan Islam adalah pengakuan pada Ketuhanan Yang Maha Esa (Tauhid, Monoteisme). Dalam keyakinan ini, hanya Tuhanlah satu-satunya wujud yang pasti. Semua selain Tuhan, bersifat nisbi belaka. Konsekuensinya, semua bentuk pengaturan hidup sosial manusia yang melahirkan kekuasaan mutlak, dinilai bertentangan dengan jiwa Tauhid (Latif, 2011). Pengaturan hidup dengan menciptakan kekuasaan mutlak pada sesama manusia merupakan hal yang tidak adil dan tidak beradab.Sikap pasrah kepada Tuhan, yang memutlakkan Tuhan dan tidak pada sesuatu yang lain, menghendaki tatanan sosial terbuka, adil, dandemokratis (Madjid, 1992)

3.     3.  Sumber nilai yang berasal dari barat

Masyarakat Barat (Eropa) mempunyai akar demokrasi yang panjang. Pusat pertumbuhan demokrasi terpenting di Yunani adalah kota Athena, yang sering dirujuk sebagai contoh pelaksanaan demokrasi partisipatif dalam negara-kota sekitar abad ke-5 SM.

Dalam kurun sejarah Indonesia merdeka sampai sekarang ini, pelaksanaan demokrasi mengalami dinamika. Indonesia mengalami praktik demokrasi yang berbeda-beda dari masa ke masa. Beberapa ahli memberikan pandangannya. Misalnya, Budiardjo (2008) menyatakan bahwa dari sudut perkembangan sejarah demokrasi Indonesia sampai

masa Orde Baru dapat dibagi dalam empat masa, yaitu:

a. Masa Republik Indonesia I (1945-1959) yang dinamakan masa demokrasi konstitusional yang menonjolkan peranan parlemen dan partai-partai, karena itu dinamakan Demokrasi Parlementer,

b. Masa Republik Indonesia II (1959-1965) yaitu masa Demokrasi Terpimpin yang banyak penyimpangan dari demokrasi konstitusional yang secara formal merupakan landasan dan penunjukan beberapa aspek demokrasi rakyat.

c. Masa Republik Indonesia III (1965-1998) yaitu masa demokrasi Pancasila. Demokrasi ini merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensiil.

d. Masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang) yaitu masa reformasi yang menginginkan tegaknya demokrasi di Indonesia sebagai koreksi terhadap praktik-praktik politik yang terjadi pada masa Republik Indonesia III.

 

D.    Membangun argument tentang dinamika dan tantangan demokrasi yang bersumber dari pancasila

 

1.      Majelis pemusyawaratan rakyat

Perubahan dari sistem vertikal hierarkis dengan prinsip supremasi MPR menjadi sistem yang horizontal fundamental dengan prinsip checks and balances (saling mengawasi dan mengimbangi) antarlembaga negara. Dalam kaitan dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, timbul kewenangan baru bagi MPR, yakni melantik Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 3 Ayat (2) UUD 1945). Kewenangan lain yang muncul berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat (3) UUD 1945 adalah MPR berwenang memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Kewenangan MPR lainnya diatur pula dalam Pasal 8 Ayat (2) dan Ayat (3) UUD 1945.

 

2.      Dewan perwakilan rakyat 

Perubahan UUD 1945 membawa pengaruh yang cukup besar terhadap kekuasaan DPR dalam membentuk undang-undang. Ketentuan mengenai fungsi dan hak DPR serta hak anggota DPR diatur dalam Pasal 20 A dengan empat ayat.  DPR ada tiga, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsipengawasan.

(1) Fungsi legislasi adalah fungsi membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

            (2) Fungsi anggaran adalah fungsi menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

(3) Fungsi pengawasan adalah fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, dan peraturan pelaksanaannya.

 

3.      Dewan perwakilan daerah

Ketentuan mengenai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan hal baru dalam UUD 1945. Ketentuan ini diatur dalam bab tersendiri dan terdiri atas dua pasal, yaitu Pasal 22 C dengan 4 ayat dan Pasal 22 D dengan 4 ayat. Sebab di samping terdapat DPR sebagai lembaga

perwakilan berdasarkan aspirasi rakyat, juga ada DPD sebagai lembaga penampung aspirasi daerah.

 

E.     Esensi dan urgensi demokrasi pancasila

 

1.      1. Kehidupan demokratis yang bagaimana yang kita kembangkan?

Demokrasi itu selain memiliki sifat yang universal, yakni diakui oleh seluruh bangsa yang beradab di seluruh dunia, juga memiliki sifat yang khas dari masing-masing negara. Sifat khas demokrasi di setiap negara biasanya tergantung ideologi masing-masing. Demokrasi kita pun selain memiliki sifat yang universal, juga memiliki sifat khas sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Sebagai demokrasi yang berakar pada budaya bangsa, kehidupan demokratis yang kita kembangkan harus mengacu pada landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional UD NRI Tahun 1945.

2.      2. Mengapa kehidupan yang demokratis itu penting

Pada hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, memiliki persamaan di muka hukum, dan memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang adil.

3.      3. Bagaimana penerapan demokrasi dalam pemilihan pemimpin politik dan pejabat negara?

seorang pemimpin harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Berdasarkan sistem demokrasi yang kita anut seorang pemimpin itu harus beriman dan bertawa, bermoral, berilmu, terampil, dan demokratis. tidak ada guna dan manfaatnya sama sekali dari seorang pemimpin yang demikian itu. Jadilah pemimpin yang bermoral, berakhlak, dan berbudi pekerti luhur yang dapat memberi kemaslahatan bagi rakyat. Syarat lain bagi seorang pemimpin adalah berilmu, terampil, dan demokratis.

     Sekian Rangkuman Materi Pendidikan Kewarganegaraan, Semoga dapat bermanfaat. Blog ini terus ada dalam pengembangan. Tolong tinggalkan Kritik yang membangun. Terimakasih sudah berkunjung dan menyempatkan waktu untuk membaca. Sampai jumpa di artikel berikutnya.

- Terimakasih Sudah Berkunjung -